• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

9 Legislator Berani Menghadang: Penolakan Kuat Terhadap RPMK Rokok Polos Tanpa Merek!

img

Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini istimewa. Detik Ini aku ingin berbagi insight tentang CNBC Indonesia, News, Berita yang menarik. Catatan Informatif Tentang CNBC Indonesia, News, Berita 9 Legislator Berani Menghadang Penolakan Kuat Terhadap RPMK Rokok Polos Tanpa Merek Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Jakarta, 24 September 2024 - Usulan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan rokok polos tanpa merek menuai berbagai tanggapan negatif dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RPMK ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Para anggota DPR menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak yang akan ditimbulkan, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Industri Hasil Tembakau (IHT), berkurangnya penerimaan negara, hingga potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menilai kebijakan ini tidak hanya akan menyebabkan PHK massal, tetapi juga menekan industri tembakau secara keseluruhan. Ia mengkritik bahwa aturan ini dibuat secara sepihak tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menegaskan bahwa industri hasil tembakau adalah sumber penghidupan bagi jutaan orang di Indonesia. Ia menilai regulasi ini terlalu ketat dan seharusnya memberikan ruang untuk industri tersebut bertahan, mengingat kondisi ekosistem tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Nur Nadlifah, anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, juga menyoroti bahwa peraturan ini dibuat tanpa melibatkan parlemen. Ia menilai Kementerian Kesehatan telah melampaui wewenangnya dengan mengatur hal-hal yang berdampak luas pada industri tembakau dan memicu peredaran rokok ilegal.

Misbakhun, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa kebijakan ini diskriminatif terhadap produk tembakau yang sah. Ia menilai kebijakan ini lebih didorong oleh pengaruh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang tidak sesuai dengan konteks Indonesia sebagai negara produsen tembakau.

Anggota DPR lainnya, seperti Daniel Johan dari Fraksi PKB dan Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar, juga menegaskan bahwa kebijakan ini mengabaikan realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi petani tembakau dan para pekerja di sektor tersebut. Mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum menerapkan peraturan ini.

Begitulah penjelasan mendetail tentang 9 legislator berani menghadang penolakan kuat terhadap rpmk rokok polos tanpa merek dalam cnbc indonesia, news, berita yang saya berikan Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.