• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Air Mata Penyesalan Mengalir Deras dari Eks Karutan KPK

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Pada Postingan Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Berita. Panduan Artikel Tentang News, Berita Air Mata Penyesalan Mengalir Deras dari Eks Karutan KPK Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

Mantan Kepala Rutan KPK Sesali Aksi Pungli, Upaya Kembalikan Uang

Deden Rochendi, mantan Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin menyesali perbuatannya setelah terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di dalam rutan tersebut. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024), Deden mengaku telah menerima uang pungli sebesar Rp399,5 juta dan berusaha mengembalikan sebagian dari jumlah tersebut.

"Saya sangat menyesal, saya akan berusaha untuk mengembalikan," ujar Deden saat ditanya oleh jaksa penuntut umum mengenai kesediaannya untuk mengembalikan uang hasil pungli. Deden mengaku telah mengembalikan Rp2,5 juta dan berjanji akan terus berusaha melunasi sisa uang yang belum dikembalikan.

Tidak hanya Deden, terdakwa lainnya, Muhammad Abduh, juga mengakui telah menerima uang pungli sebesar Rp94 juta. Abduh menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dan menyesal atas perbuatannya. Ia juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Kedua terdakwa tersebut merupakan bagian dari 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK. Praktik pungli ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan merugikan negara miliaran rupiah.

Kasus ini mengungkap adanya praktik korupsi di dalam lembaga antikorupsi itu sendiri. KPK sebagai lembaga yang seharusnya memberantas korupsi justru menjadi tempat terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tentu saja mengecewakan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas para pegawai KPK.

Kata Kunci: KPK, pungli, korupsi, Rutan KPK, Deden Rochendi, Muhammad Abduh, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap air mata penyesalan mengalir deras dari eks karutan kpk dalam news, berita ini hingga selesai Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.