• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Aksi Brutal Digagalkan! 31 Pelajar Bersenjata Tajam dan Air Keras Diamankan Jelang Tawuran di Jakpus

img

Nuansapaginews.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Dalam Waktu Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar News, Peristiwa. Penjelasan Mendalam Tentang News, Peristiwa Aksi Brutal Digagalkan 31 Pelajar Bersenjata Tajam dan Air Keras Diamankan Jelang Tawuran di Jakpus Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Pada Senin malam, 30 September 2024, Tim Patroli Perintis Pres Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 31 pelajar yang diduga akan terlibat aksi tawuran di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam serta dua botol air keras yang diduga akan digunakan untuk bentrokan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelajar-pelajar tersebut ditangkap ketika sedang berkumpul membawa berbagai barang berbahaya seperti senjata tajam, petasan, dan air keras. "Saat mereka berkumpul membawa senjata tajam, petasan, dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran," ungkapnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai rencana tawuran yang akan terjadi. Saat itu, para pelajar terlihat mengendarai sepeda motor secara beriringan sambil membawa barang-barang yang diduga akan digunakan dalam bentrokan tersebut.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain 17 bilah senjata tajam, satu petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi, serta dua botol berisi air keras. Kombes Pol Susatyo menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan atau penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi agar segera menghubungi Polsek terdekat atau call center 110 untuk mendapat tindak lanjut dari petugas.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terima kasih telah mengikuti pembahasan aksi brutal digagalkan 31 pelajar bersenjata tajam dan air keras diamankan jelang tawuran di jakpus dalam news, peristiwa ini Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.