• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Angelia Menangis Haru: Keputusan MK tentang Hak Asuh yang Mengubah Segalanya!

img

Nuansapaginews.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Pada Kesempatan Ini aku mau menjelaskan News, Berita yang banyak dicari orang. Artikel Ini Mengeksplorasi News, Berita Angelia Menangis Haru Keputusan MK tentang Hak Asuh yang Mengubah Segalanya Simak artikel ini sampai habis

MK Tegas: Orang Tua yang 'Culik' Anak Kandung Bisa Dipidana

Dalam sebuah putusan yang mengundang perhatian publik, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua yang tidak memiliki hak asuh atas anak kandungnya dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan penculikan. Putusan ini menjadi angin segar bagi para orang tua yang berjuang mendapatkan hak asuh anak.

Angelia Susanto, salah satu pemohon dalam perkara ini, tidak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan MK. Sebagai seorang ibu yang hak asuhnya telah dicabut, ia berharap putusan ini dapat membantunya bersatu kembali dengan anaknya yang telah lama terpisah.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh lima orang ibu, termasuk Angelia. Namun, MK menegaskan bahwa frasa "barang siapa" dalam pasal tersebut memiliki makna yang luas, termasuk orang tua kandung. Artinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang melakukan penculikan anak, termasuk orang tua kandung.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi perlindungan hak anak. "Putusan ini menegaskan bahwa hak anak adalah hal yang sangat penting dan harus diutamakan," ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa dengan putusan ini, tidak ada lagi celah bagi orang tua yang ingin menghindari tanggung jawab hukum atas tindakan penculikan anak. "Frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP memiliki makna yang jelas, yaitu setiap orang tanpa terkecuali," tegas Arief.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penegakan hukum terhadap kasus-kasus penculikan anak. Selain itu, putusan ini juga memberikan harapan bagi para orang tua yang tengah berjuang mendapatkan hak asuh anak.

Demikianlah informasi seputar angelia menangis haru keputusan mk tentang hak asuh yang mengubah segalanya yang saya bagikan dalam news, berita Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.