Anggaran RI Dipertanyakan, Ketua Banggar DPR Buka Suara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4955955/original/008676400_1727601625-efed2f84-b9e5-4251-9829-1d90f8e2fc4e.jpg)
Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Titik Ini aku mau berbagi cerita seputar News yang inspiratif. Informasi Terbaru Tentang News Anggaran RI Dipertanyakan Ketua Banggar DPR Buka Suara baca sampai selesai.
- 1.1. (*)
Table of Contents
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi anggaran yang diatur secara konstitusional, politik, dan hukum. Fungsi anggaran ini diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, serta operasionalnya diatur oleh Undang-Undang MD3, memberikan Banggar DPR mandat yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Secara politik, Banggar DPR menjalankan fungsi anggaran saat membahas RAPBN bersama pemerintah. RUU APBN adalah satu-satunya undang-undang yang diajukan oleh pemerintah, dan pembahasan antara Banggar DPR serta pemerintah menjadi sarana untuk menentukan agenda politik anggaran pemerintah dan partai-partai melalui fraksi-fraksinya.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menekankan pentingnya fungsi anggaran dari segi konstitusi dan politik. Menurutnya, peningkatan kapasitas anggota Banggar dalam memahami ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara sangat diperlukan. Mitra kerja Banggar, seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia, memiliki keahlian tinggi dalam bidang tersebut.
"Saya berharap ke depan setiap fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan anggota Banggar terkait hal-hal tersebut. Tujuannya untuk mengimbangi pemerintah agar menjadi counterpart yang tangguh dan produktif, sehingga pembahasan anggaran dapat lebih berkualitas," ujar Said. Banggar juga didukung oleh para tenaga ahli untuk memperkuat proses ini.
Dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam mengawasi anggaran juga dibatasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 membatasi DPR dalam membahas RAPBN hanya pada tingkat program, dengan alasan agar DPR tidak mengambil alih aspek teknis yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelaksana anggaran.
Meskipun begitu, Banggar mencermati adanya "missing link" antara tujuan strategis dan pelaksanaan anggaran pada level teknis. Meski kewenangan Banggar dalam pengawasan anggaran terbatas, diperlukan pengaturan baru yang tidak melanggar putusan MK, namun tetap memungkinkan pengawasan lebih rinci untuk memperbaiki alokasi dan pelaksanaan anggaran.
(*)
Itulah informasi seputar anggaran ri dipertanyakan ketua banggar dpr buka suara yang dapat saya bagikan dalam news Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. share ke temanmu. Terima kasih telah membaca