Anggota DPR Sorot Capim KPK Ibnu, Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi!

Nuansapaginews.com Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Artikel Ini aku mau berbagi cerita seputar News, Berita yang inspiratif. Tulisan Tentang News, Berita Anggota DPR Sorot Capim KPK Ibnu Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Table of Contents
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III, Rudianto Lallo, sempat menyinggung masa lalu Ibnu yang pernah memberikan vonis bebas dalam kasus korupsi.
Peristiwa ini terjadi dalam sesi uji kelayakan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Rudianto mengungkapkan bahwa Ibnu pernah menjabat sebagai hakim di Jakarta. "Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim yang bertugas di Jakarta, pasti termasuk dalam kategori kelas 1," ujar Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto menambahkan bahwa Ibnu pernah memvonis bebas terdakwa dalam beberapa perkara, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa pengadilan bukan hanya tempat untuk menghukum, tetapi untuk mencari keadilan. "Saya tidak ingin menggali lebih jauh soal hal itu," lanjutnya.
Rudianto kemudian beralih ke pertanyaan mengenai alasan Ibnu memilih untuk menjadi pimpinan KPK, bukan menjadi hakim agung yang mungkin lebih sesuai dengan latar belakangnya. "Mengapa Bapak memilih untuk menjadi pimpinan KPK, bukannya memilih posisi hakim agung?" tanyanya.
Ibnu menjawab bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kesamaan tugas yang dimiliki oleh seorang hakim dan KPK, yaitu memproses perkara, terutama perkara korupsi. "Kami bekerja dalam satu ruang sidang dengan dasar hukum yang sama, dan tujuan yang sama, yakni untuk mencari keadilan," jelas Ibnu.
Ibnu juga menegaskan bahwa jika ia terpilih menjadi bagian dari KPK, itu bukanlah perubahan besar, karena tujuannya tetap sama, yakni memberantas korupsi. "Tujuan utama kami adalah penanganan tindak pidana korupsi, dan ini bukanlah sebuah perubahan besar dalam tugas kami," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2014, Ibnu Basuki Widodo, yang saat itu menjabat sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, turut memvonis bebas Ida Bagus Mahendra Jaya Marth dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010. Vonis bebas tersebut diputuskan dengan pertimbangan bahwa Ida Bagus tidak terbukti terlibat dalam tindakan korupsi. Nama Ida Bagus disebut hanya dicatut sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya dalam proyek tersebut.
Begitulah anggota dpr sorot capim kpk ibnu pernah bebaskan terdakwa korupsi yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, berita, Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai jumpa lagi