Anggota DPR/MPR Bamsoet Dilantik Kembali: Suara Rakyat Dalam Tangan yang Terhormat!

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Momen Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Berita yang menarik. Catatan Mengenai News, Berita Anggota DPRMPR Bamsoet Dilantik Kembali Suara Rakyat Dalam Tangan yang Terhormat Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII, Bambang Soesatyo, kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI untuk periode 2024-2029. Ini adalah kali keempat Bamsoet menjabat sebagai anggota dewan, setelah pertama kali terpilih dalam pemilu legislatif tahun 2009.
"Menjadi anggota DPR/MPR bukan hanya sekadar posisi, tetapi merupakan sebuah kehormatan untuk mewakili suara rakyat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Ia menekankan bahwa tanggung jawab besar ada di pundak para anggota DPR/MPR yang baru dilantik, yaitu menjaga dan mengembangkan demokrasi, mengakomodasi aspirasi rakyat, dan menjaga konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan setelah dilantik di Gedung Parlemen Jakarta pada Selasa (1/10). Bamsoet juga mengungkapkan bahwa MPR periode 2024-2029 siap untuk melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober mendatang.
Pelantikan presiden dan wakil presiden ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur sebelumnya, yaitu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR, tanpa ditambah dengan Ketetapan MPR.
Diungkapkan oleh Bamsoet, sebelumnya terdapat usulan untuk menyempurnakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih melalui Ketetapan MPR, yang dibahas dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR pada 23 September 2024. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 pada 25 September 2024, disepakati bahwa Ketetapan MPR tidak diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa rancangan Perubahan Tata Tertib MPR mencakup perlunya Ketetapan MPR untuk pelantikan tersebut, tetapi setelah diskusi, fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD sepakat bahwa pasal tersebut tidak diperlukan.
Dengan demikian, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan mengikuti konvensi yang berlaku, cukup melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR, sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945.
Demikian uraian lengkap mengenai anggota dprmpr bamsoet dilantik kembali suara rakyat dalam tangan yang terhormat dalam news, berita yang saya sajikan Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. silakan share ke temanmu. Sampai bertemu lagi