“Bamsoet: MPR Jadi Penentu Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih!”

Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Sekarang mari kita teliti News, Berita yang banyak dibicarakan orang. Tulisan Tentang News, Berita Bamsoet MPR Jadi Penentu Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengumumkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih akan diatur melalui Ketetapan MPR. Ia menegaskan bahwa ketetapan ini juga akan diterapkan pada pelantikan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.
“Ketetapan MPR mengenai pelantikan presiden dan wakil presiden diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, khususnya pada Pasal 120 ayat 3, yang menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR,” jelas Bamsoet setelah memimpin Rapat Gabungan di Tangerang pada Senin, 23 September 2024.
Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan bahwa Ketetapan MPR bersifat administratif dan ditujukan untuk mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc. Bamsoet menjelaskan bahwa lembaga ini diperlukan untuk menjaga kehormatan dan martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Tugas dari Mahkamah Kehormatan MPR mencakup penguatan nilai Pancasila, pengawasan terhadap perilaku anggota MPR, serta pemantauan dan pengaduan terkait pelanggaran kode etik MPR. “MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan sendiri, karena meskipun anggotanya berasal dari DPR dan DPD, MPR memiliki fungsi dan tugas yang berbeda,” tambahnya.
Bamsoet juga menjelaskan bahwa rapat gabungan mempersiapkan beberapa rekomendasi untuk MPR periode mendatang, termasuk penuntasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebelum Agustus 2025. Rekomendasi lainnya mencakup evaluasi Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dan penguatan kelembagaan MPR melalui undang-undang.
Rapat tersebut dihadiri oleh para wakil ketua MPR dan pimpinan fraksi, termasuk Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, serta pimpinan fraksi lainnya dari PDI Perjuangan, Golkar, Partai Nasdem, dan PKB.
Demikian informasi tuntas tentang bamsoet mpr jadi penentu pelantikan presiden dan wapres terpilih dalam news, berita yang saya sampaikan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.