Bawaslu Beri Amaran: Kampanye di Luar Tahapan Bakal Dikenakan Sanksi Tegas!

Nuansapaginews.com Semoga kamu tetap berbahagia ya, Dalam Konten Ini mari kita ulas News, Pilkada yang sedang populer saat ini. Informasi Relevan Mengenai News, Pilkada Bawaslu Beri Amaran Kampanye di Luar Tahapan Bakal Dikenakan Sanksi Tegas Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
Table of Contents
Anggota Bawaslu RI, Puadi, memberikan peringatan terkait kampanye calon kepala daerah yang berlangsung di luar tahapan Pilkada 2024. Ia menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk mewaspadai kemungkinan ini.
“Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 63, ada peluang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk berkampanye di luar masa yang ditentukan. Oleh karena itu, mereka harus diawasi,” ujar Puadi saat Workshop Tindak Pidana Pemilihan yang diadakan secara hibrida, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Selasa, 24 September 2024.
Puadi menekankan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk membuat indeks potensi kerawanan pilkada. Ia menjelaskan, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
“Pendekatan kami adalah pencegahan yang dilakukan secara masif. Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam pengawasan, kami akan melanjutkan dengan penindakan,” katanya.
Menurut jadwal Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Kampanye resmi dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan hari pemungutan suara jatuh pada 27 November 2024, diikuti penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Itulah penjelasan rinci seputar bawaslu beri amaran kampanye di luar tahapan bakal dikenakan sanksi tegas yang saya bagikan dalam news, pilkada Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. share ke temanmu. Sampai bertemu lagi