Bawaslu Beri Amaran: Kampanye di Luar Tahapan Bakal Dikenakan Sanksi Tegas!

Nuansapaginews.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Konten Ini saya mau menjelaskan manfaat dari News, Pilkada yang banyak dicari. Artikel Yang Menjelaskan News, Pilkada Bawaslu Beri Amaran Kampanye di Luar Tahapan Bakal Dikenakan Sanksi Tegas Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Table of Contents
Anggota Bawaslu RI, Puadi, memberikan peringatan terkait kampanye calon kepala daerah yang berlangsung di luar tahapan Pilkada 2024. Ia menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk mewaspadai kemungkinan ini.
“Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 63, ada peluang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk berkampanye di luar masa yang ditentukan. Oleh karena itu, mereka harus diawasi,” ujar Puadi saat Workshop Tindak Pidana Pemilihan yang diadakan secara hibrida, sebagaimana dilansir oleh Antara pada Selasa, 24 September 2024.
Puadi menekankan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk membuat indeks potensi kerawanan pilkada. Ia menjelaskan, tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
“Pendekatan kami adalah pencegahan yang dilakukan secara masif. Jika terdapat indikasi pelanggaran dalam pengawasan, kami akan melanjutkan dengan penindakan,” katanya.
Menurut jadwal Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Kampanye resmi dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan hari pemungutan suara jatuh pada 27 November 2024, diikuti penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Demikian bawaslu beri amaran kampanye di luar tahapan bakal dikenakan sanksi tegas telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, pilkada Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu Jaga semangat dan kesehatan selalu. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. lihat konten lain di bawah ini.