• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bea Cukai Soetta Amankan Penyelundupan 4 Satwa Langka oleh WNA India

img

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Kutipan Ini saya akan mengupas News, Berita yang banyak dicari orang-orang. Konten Yang Berjudul News, Berita Bea Cukai Soetta Amankan Penyelundupan 4 Satwa Langka oleh WNA India Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

Dalam upaya menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 saat seorang penumpang pesawat IndiGo Airlines tujuan Mumbai, India, berusaha membawa satwa-satwa tersebut secara ilegal.

Satwa Langka Disamarkan dalam Koper

Petugas mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan, di dalam koper tersebut ditemukan dua ekor primata jenis Lutung Budeng, seekor Burung Nuri Raja Ambon, dan seekor Burung Serindit Jawa yang disembunyikan di dalam kotak plastik dan tas hewan. Satwa-satwa ini disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan untuk mengelabui petugas.

Pelaku Diamankan

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa satwa-satwa yang disita merupakan spesies yang dilindungi dan terancam punah akibat perburuan liar dan kerusakan habitat.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, STH dijerat dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pentingnya Pelestarian Satwa

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pelestarian satwa langka dengan tidak membeli atau memelihara satwa yang dilindungi. Kerjasama antara berbagai pihak sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa liar.

Begitulah uraian komprehensif tentang bea cukai soetta amankan penyelundupan 4 satwa langka oleh wna india dalam news, berita yang saya berikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.