Berani Main di Rel Kereta? Simak Aturan Larangannya Sebelum Terlambat!

Nuansapaginews.com Selamat berjumpa kembali di blog ini. Di Tulisan Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang News, Berita. Tulisan Ini Menjelaskan News, Berita Berani Main di Rel Kereta Simak Aturan Larangannya Sebelum Terlambat Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Pada tanggal yang belum ditentukan, empat orang dilaporkan tertabrak kereta api di Kilometer 88+700 jalur hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi larangan aktivitas di jalur kereta api yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
KAI menegaskan bahwa larangan ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan seperti bermain dan berolahraga di dekat jalur kereta sangat berbahaya bagi keselamatan.
Kecepatan tinggi kereta api dan jarak yang dibutuhkan untuk pengereman membuat aktivitas non-operasional di jalur rel sangat riskan. KAI juga mencatat bahwa setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000.
Pasal 199 dalam UU tersebut menjelaskan sanksi bagi siapa saja yang mengganggu jalur kereta, seperti melintasi atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain. KAI berkomitmen untuk melakukan sosialisasi guna mengurangi insiden yang berpotensi membahayakan.
Sekian ulasan tentang berani main di rel kereta simak aturan larangannya sebelum terlambat yang saya sampaikan melalui news, berita Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jika kamu suka Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.