• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jessica Wongso Kembali Berjuang: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pengajuan PK Kasus Kopi Sianida

img

Nuansapaginews.com Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Kutipan Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Peristiwa berpengaruh. Panduan Artikel Tentang News, Peristiwa bJessica Wongso Kembali Berjuang 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pengajuan PK Kasus Kopi Sianidab Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

    Table of Contents

Jakarta - Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Pengajuan ini diterima oleh PN Jakpus, dan berkas PK Jessica tercatat masuk ke dalam sistem dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 Oktober 2024.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyampaikan bahwa ketua PN Jakarta Pusat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK ini sebelum diserahkan ke MA untuk proses lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa hasil penunjukan majelis hakim kemungkinan akan diumumkan sehari setelah permohonan diajukan.

Atjo juga menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan PK. Jika dalam permohonan PK terdapat bukti baru atau novum, proses sumpah novum akan dilakukan terlebih dahulu.

Pengajuan PK ini juga bersamaan dengan perayaan ulang tahun Jessica yang ke-36, pada 9 Oktober 2024, saat ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Otto mengungkapkan bahwa pengajuan PK ini tidak direncanakan bertepatan dengan hari ulang tahunnya, namun pihaknya akan memproses permohonan ini secara serius.

Jessica Wongso tampak emosional saat tiba di PN Jakarta Pusat, mengingat kembali momen delapan tahun lalu ketika ia berada di sana sebagai terdakwa dalam kasus yang sangat viral ini. Menurut Otto Hasibuan, ada dua alasan utama Jessica mengajukan PK, yaitu adanya novum dan kesalahan hakim dalam menangani perkara ini.

Otto menjelaskan bahwa novum yang diajukan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman kejadian di kafe Oliver saat terjadinya pembunuhan. Ia menegaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas, dan bahwa bukti CCTV yang digunakan dalam persidangan sebelumnya tidak diambil dengan cara yang sah.

Kasus ini sempat viral, bahkan diangkat ke dalam film dokumenter oleh Netflix berjudul *Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso* tahun lalu, yang kembali menarik perhatian publik.

Sekian pembahasan mendalam mengenai bjessica wongso kembali berjuang 5 fakta mengejutkan di balik pengajuan pk kasus kopi sianidab yang saya sajikan melalui news, peristiwa Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.