• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jessica Wongso Kembali Berjuang: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pengajuan PK Kasus Kopi Sianida

img

Nuansapaginews.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Dalam Opini Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News, Peristiwa. Konten Yang Berjudul News, Peristiwa bJessica Wongso Kembali Berjuang 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pengajuan PK Kasus Kopi Sianidab Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Jakarta - Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Pengajuan ini diterima oleh PN Jakpus, dan berkas PK Jessica tercatat masuk ke dalam sistem dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 Oktober 2024.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyampaikan bahwa ketua PN Jakarta Pusat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK ini sebelum diserahkan ke MA untuk proses lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa hasil penunjukan majelis hakim kemungkinan akan diumumkan sehari setelah permohonan diajukan.

Atjo juga menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan PK. Jika dalam permohonan PK terdapat bukti baru atau novum, proses sumpah novum akan dilakukan terlebih dahulu.

Pengajuan PK ini juga bersamaan dengan perayaan ulang tahun Jessica yang ke-36, pada 9 Oktober 2024, saat ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Otto mengungkapkan bahwa pengajuan PK ini tidak direncanakan bertepatan dengan hari ulang tahunnya, namun pihaknya akan memproses permohonan ini secara serius.

Jessica Wongso tampak emosional saat tiba di PN Jakarta Pusat, mengingat kembali momen delapan tahun lalu ketika ia berada di sana sebagai terdakwa dalam kasus yang sangat viral ini. Menurut Otto Hasibuan, ada dua alasan utama Jessica mengajukan PK, yaitu adanya novum dan kesalahan hakim dalam menangani perkara ini.

Otto menjelaskan bahwa novum yang diajukan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman kejadian di kafe Oliver saat terjadinya pembunuhan. Ia menegaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas, dan bahwa bukti CCTV yang digunakan dalam persidangan sebelumnya tidak diambil dengan cara yang sah.

Kasus ini sempat viral, bahkan diangkat ke dalam film dokumenter oleh Netflix berjudul *Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso* tahun lalu, yang kembali menarik perhatian publik.

Terima kasih atas kesabaran Anda membaca bjessica wongso kembali berjuang 5 fakta mengejutkan di balik pengajuan pk kasus kopi sianidab dalam news, peristiwa ini hingga selesai Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.