BOM di Bandung Smart City! Sekda dan Wakil Ketua DPRD Terjerat Korupsi

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Detik Ini aku mau berbagi tips mengenai News, Berita yang bermanfaat. Ulasan Artikel Seputar News, Berita BOM di Bandung Smart City Sekda dan Wakil Ketua DPRD Terjerat Korupsi Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Bandung Smart City. Salah satu tersangka yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 18.25 WIB, detikcom memantau dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Sebanyak empat tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Para tersangka ini kemudian digiring oleh pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Keempatnya tampak dalam kondisi diborgol untuk keamanan.
Empat tersangka yang hadir tersebut adalah:
1. | Riantono, Anggota DPRD Kota Bandung |
2. | Achmad Nugraha, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung |
3. | Ferry Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 |
4. | Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung |
Satu tersangka lain, yaitu Yudi Cahyadi, yang juga anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, tidak hadir dalam pemeriksaan hari itu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Yana sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus korupsi terkait Bandung Smart City, dan saat ini ia menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Yana dihukum dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, dan 15.630 baht. Jika tidak mampu membayar, Yana akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Bersama Yana, Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal juga dijatuhi hukuman. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Khairul dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal lain terkait tindak pidana korupsi.
Sekian penjelasan tentang bom di bandung smart city sekda dan wakil ketua dprd terjerat korupsi yang saya sampaikan melalui news, berita Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.