Bongkar Praktik 'Hutan Hijau' di Cengkareng: Rumah Mewah Jadi Ladang Ganja Rumahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5004830/original/060477500_1731557129-IMG-20241114-WA0003__1_.jpg)
Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Dalam Opini Ini saatnya membahas News, Peristiwa yang banyak dibicarakan. Ringkasan Informasi Seputar News, Peristiwa Bongkar Praktik Hutan Hijau di Cengkareng Rumah Mewah Jadi Ladang Ganja Rumahan Jangan lewatkan informasi penting
- 1.1. Jakarta, 14 November 2024
Table of Contents
Jakarta, 14 November 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah ladang ganja tersembunyi di kawasan Cengkareng. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (36) beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut menjadi titik awal penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti kuat bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempat budidaya dan transaksi narkoba jenis ganja.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya, 19 paket ganja siap edar, sejumlah tanaman ganja dalam pot yang dirawat dengan menggunakan pupuk organik, serta peralatan yang digunakan untuk mengolah ganja. Uniknya, pelaku memanfaatkan genteng rumahnya sebagai media tanam untuk menyembunyikan tanaman ganja dari pandangan mata.
AKBP Chandra mengungkapkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli ganja hasil budidayanya sendiri. Pelaku menjual ganja tersebut dengan harga yang relatif terjangkau, yakni antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis narkoba jenis ganja telah semakin marak dan menjangkau berbagai kalangan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Sekian rangkuman lengkap tentang bongkar praktik hutan hijau di cengkareng rumah mewah jadi ladang ganja rumahan yang saya sampaikan melalui news, peristiwa Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya