Brutal! Diskusi Damai Dibubarkan Paksa, Dirjen HAM Geram
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4955532/original/072220100_1727526815-Screenshot__14_.jpg)
Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Di Blog Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari News, Peristiwa. Artikel Yang Menjelaskan News, Peristiwa Brutal Diskusi Damai Dibubarkan Paksa Dirjen HAM Geram Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
Table of Contents
Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, mengecam keras tindakan pembubaran paksa yang terjadi pada forum diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional.
Dhahana menilai tindakan pembubaran tersebut melanggar kebebasan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara bebas, baik melalui lisan maupun tulisan.
Selain itu, Dhahana juga mengingatkan tentang Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. "Kebebasan berpendapat sangat penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia," jelasnya pada Minggu (29/9/2024).
Pemerintah, lanjut Dhahana, telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa pembubaran paksa terhadap diskusi publik merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
"Kebebasan berpendapat diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum," tambahnya. Dhahana menekankan pentingnya hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas namun tetap bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dhahana berharap pihak kepolisian sebagai bagian dari pemerintah dapat menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat, tanpa mengabaikan hak orang lain. "Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat asalkan tidak melanggar hukum," tegasnya.
Acara diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" tersebut diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) pada Sabtu pagi. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional seperti Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko, yang membahas isu-isu kebangsaan dan kenegaraan.
Namun, diskusi yang berlangsung damai itu berujung ricuh ketika sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak fasilitas acara seperti panggung dan backdrop, serta mengancam para peserta yang hadir.
Sekian informasi lengkap mengenai brutal diskusi damai dibubarkan paksa dirjen ham geram yang saya bagikan melalui news, peristiwa Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. lihat artikel lain di bawah ini.