Dalih Murah, Bisnis Licik: 6 Pelaku Pengoplosan Gas 3 Kg Dibekuk di Priok

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Saat Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang News, Berita. Konten Yang Berjudul News, Berita Dalih Murah Bisnis Licik 6 Pelaku Pengoplosan Gas 3 Kg Dibekuk di Priok Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tanjung Priok
Sebuah sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi berhasil dibongkar oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada periode Oktober hingga November 2024. Enam orang telah diamankan dalam operasi ini.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku cukup rapi. Mereka memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portabel yang lebih kecil menggunakan alat suntik khusus. Setelah itu, tabung-tabung gas portabel tersebut ditimbang secara digital untuk memastikan berat isi yang sesuai.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual gas oplosan ini dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Hal ini dilakukan untuk menarik minat pembeli. Namun, praktik ilegal ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan konsumen.
Ancaman Terhadap Keselamatan Konsumen
Proses pengoplosan gas yang dilakukan oleh para pelaku tidak memenuhi standar keamanan. Hal ini dapat menyebabkan tabung gas meledak atau bocor, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil.
Selain itu, praktik ini juga merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor energi. Pasalnya, gas elpiji 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, ribuan tabung gas portabel berbagai merek, alat suntik, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Undang-undang Migas dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu waspada terhadap produk-produk yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Jangan tergiur oleh harga murah karena kualitas dan keamanan produk tersebut tidak terjamin.
Sekian penjelasan detail tentang dalih murah bisnis licik 6 pelaku pengoplosan gas 3 kg dibekuk di priok yang saya tuangkan dalam news, berita Jangan segan untuk mencari referensi tambahan selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jika kamu setuju semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.