Densus Narkoba Bongkar Gudang Sabu Rp80 Miliar di Parkiran Mal Bekasi: Jaringan Internasional Terbongkar?

Nuansapaginews.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Kutipan Ini aku mau berbagi tips mengenai News, Berita yang bermanfaat. Laporan Artikel Seputar News, Berita Densus Narkoba Bongkar Gudang Sabu Rp80 Miliar di Parkiran Mal Bekasi Jaringan Internasional Terbongkar Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Polres Tangerang Selatan Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu setelah menangkap dua kurir, AG (28) dan YG (26), yang tertangkap tangan saat menerima pengiriman sabu di parkiran sebuah mal di kawasan Kota Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan. Polisi mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan pendalaman. "Kami berhasil mengamankan A (37) yang tinggal di Ciputat, beserta barang bukti sabu seberat 5,19 gram," ujar Victor dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap A, polisi mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Tangerang Selatan. "Tim kami kemudian melakukan observasi di beberapa lokasi dan memperoleh informasi bahwa sabu tersebut dikirim melalui jasa transportasi kendaraan dari Sumatera," tambah Victor.
Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa pada 6 November 2024, pihaknya berhasil memperoleh informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang membawa narkoba jenis sabu yang dikirim melalui transportasi dari Sumatera dan tiba di Bekasi, Jawa Barat. "Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, YG dan AG, di parkiran mal di Bekasi," jelas Bachtiar.
Polisi juga menyita sebuah mobil minibus yang berisi narkoba jenis sabu seberat 40,26 kilogram, yang disembunyikan di kabin mobil. "Sabu tersebut disembunyikan di kabin 4 pintu. Pengiriman narkoba ini berasal dari Sumatera," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Itulah informasi seputar densus narkoba bongkar gudang sabu rp80 miliar di parkiran mal bekasi jaringan internasional terbongkar yang dapat saya bagikan dalam news, berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. silakan share ke rekan-rekan. Sampai jumpa lagi