• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Detik-Detik Akhir Tahun, Target Pajak Jauh dari Jangkauan! Bos Pajak Desak Wajib Pajak

img

Nuansapaginews.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Pada Saat Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang CNBC Indonesia, News, Berita. Konten Yang Menarik Tentang CNBC Indonesia, News, Berita DetikDetik Akhir Tahun Target Pajak Jauh dari Jangkauan Bos Pajak Desak Wajib Pajak lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

    Table of Contents

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga bulan Oktober 2024, setoran pajak yang telah terealisasi mencapai Rp 1.517,5 triliun, atau sekitar 76,3% dari target setahun sebesar Rp 1.988,9 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa meskipun pencapaian tersebut masih belum mencapai target, pihaknya akan tetap fokus pada strategi dinamisasi.

Dinamisasi merupakan langkah yang diambil oleh Dirjen Pajak untuk menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25, terutama bagi perusahaan yang mengalami peningkatan keuntungan. Suryo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan dinamisasi secara konsisten apabila kondisi wajib pajak menunjukkan perbaikan.

"Kami akan terus melakukan dinamisasi jika ada perbaikan dalam kinerja keuangan wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Suryo, dinamisasi ini adalah langkah rutin yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat memantau wajib pajak, khususnya yang mengalami perbaikan dalam kinerja keuangan mereka.

Merujuk pada Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, dinamisasi dilakukan apabila PPh yang terutang untuk tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk menghitung kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"Jika kami melihat adanya kenaikan pada performa wajib pajak, kami akan menginformasikan dan meminta agar dinamisasi dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar saat penyampaian SPT akhir tahun, jumlah pembayaran pajak tidak mengalami kekurangan yang signifikan," jelas Suryo.

Sebagai contoh, dinamisasi sebelumnya pernah diterapkan pada sektor usaha pertambangan bijih logam, yang menunjukkan pertumbuhan kinerja dalam beberapa bulan terakhir.

Itulah ulasan tuntas seputar detikdetik akhir tahun target pajak jauh dari jangkauan bos pajak desak wajib pajak yang saya sampaikan dalam cnbc indonesia, news, berita Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jika kamu peduli lihat artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.