Dharma-Kun, Pasangan Independen, Jalankan Hak Pilih di Jakarta Selatan

Nuansapaginews.com Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Momen Ini aku mau berbagi tips mengenai News, Pilkada yang bermanfaat. Artikel Ini Mengeksplorasi News, Pilkada DharmaKun Pasangan Independen Jalankan Hak Pilih di Jakarta Selatan Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Table of Contents
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, akan melakukan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang berlangsung pada 27 November 2024. Dharma rencananya akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di kawasan Lebak Bulus, sedangkan Kun Wardana akan mencoblos di TPS yang berada di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Dharma akan mencoblos di Lebak Bulus, dekat dengan rumahnya di Komplek Pertanian," kata Kun Wardana pada Jumat, 22 November 2024.
Sementara itu, Kun Wardana menyatakan bahwa dirinya akan memilih di TPS 30 yang terletak di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada Pilkada Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma-Kun, dan Pramono-Rano Karno.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional, sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini berkaitan dengan pemungutan suara Pilkada 2024.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 21 November 2024, dengan dasar untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Tito menjelaskan bahwa Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu. Oleh karena itu, hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Hari Rabu nanti akan menjadi libur nasional dalam rangka Pilkada," tambah Tito.
Menurut Tito, hal ini sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pilkada serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Begitulah uraian lengkap dharmakun pasangan independen jalankan hak pilih di jakarta selatan yang telah saya sampaikan melalui news, pilkada Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih sudah membaca