• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Diskusi Dibubarkan OTK: PKB Serukan Persatuan Hadapi Teror Intimidasi

img

Nuansapaginews.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Tulisan Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait News, Peristiwa., Artikel Ini Menawarkan News, Peristiwa Diskusi Dibubarkan OTK PKB Serukan Persatuan Hadapi Teror Intimidasi Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

    Table of Contents

Jakarta - Wakil Ketua Harian PKB, Mumtaza Rabbany, yang dikenal juga sebagai Gus Najmi, dengan tegas mengecam pembubaran forum diskusi di Kemang, Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Gus Najmi menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E dan 28F yang menjamin hak setiap individu untuk berbicara dan berkumpul secara damai. Namun, kejadian pembubaran forum itu menunjukkan bahwa hak-hak tersebut masih terancam di Indonesia.

"Kita tidak boleh berdiam diri saat tindakan premanisme mencoba membungkam diskusi yang seharusnya menjadi wadah pertukaran ide," tegas Najmi pada Senin, 30 September 2024, yang dikutip dari Antara.

Menurut laporan Freedom House, kebebasan sipil di Indonesia telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan Gus Najmi menilai hal ini sangat mengkhawatirkan.

"Kita tidak bisa membiarkan intimidasi menakut-nakuti masyarakat dan menghambat kebebasan berbicara. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa rasa takut," lanjutnya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mencatat laporan terkait insiden tersebut, namun menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku premanisme tersebut.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, juga mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi tersebut. Dhahana menegaskan bahwa kejadian tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan bebas.

Dhahana juga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus dilindungi demi menjaga demokrasi di Indonesia.

"Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk menjamin kebebasan berpendapat, dan kita harus memastikan hak-hak ini dilindungi untuk masa depan yang lebih baik," tutup Dhahana.

Begitulah diskusi dibubarkan otk pkb serukan persatuan hadapi teror intimidasi yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam news, peristiwa Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.