Drama Baru! Ibu Ronald Tannur Dipindah Tahanan ke Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4991204/original/051738700_1730759518-WhatsApp_Image_2024-11-04_at_22.48.36.jpeg)
Nuansapaginews.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Hari Ini saya ingin membahas News, Peristiwa yang sedang trending. Artikel Yang Mengulas News, Peristiwa Drama Baru Ibu Ronald Tannur Dipindah Tahanan ke Jakarta Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
Table of Contents
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan tempat penahanan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dari Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Rutan di Jakarta. Meirizka saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap yang bertujuan membebaskan putranya dari vonis hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pemindahan ini. “Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis, 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta,” ungkap Harli kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Harli, keputusan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas penyidikan. Penyidik Kejagung sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses pemindahan tersebut. “Penyidik mempertimbangkan bahwa diperlukan efektivitas dalam penyidikan, sehingga tersangka dipindahkan,” jelas Harli.
Saat ini, Meirizka Widjaja masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan belum diputuskan di mana ia akan ditahan selanjutnya. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan, dan nantinya akan diputuskan di mana tempat penahanan untuk tersangka,” tambah Harli.
Kejagung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka karena dugaan penyogokan senilai Rp3,5 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya demi menjatuhkan vonis bebas bagi anaknya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Meirizka bekerja sama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dalam upaya mengatur putusan tersebut.
“MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap, sementara LR juga menalangi biaya pengurusan perkara hingga total Rp2 miliar,” papar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Dengan demikian, total suap mencapai Rp3,5 miliar.
Selama proses persidangan, Lisa Rahmat selalu meminta persetujuan Meirizka untuk setiap dana yang diperlukan. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menetapkan penahanan selama 20 hari bagi Meirizka Widjaja di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Begitulah uraian komprehensif tentang drama baru ibu ronald tannur dipindah tahanan ke jakarta dalam news, peristiwa yang saya berikan Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.