Fauzan, Pelaku Mutilasi Eks Istri Siri, Hadapi Bayang-Bayang Hukuman Mati!

Nuansapaginews.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Di Sini aku mau berbagi cerita seputar News, Berita yang inspiratif. Laporan Artikel Seputar News, Berita Fauzan Pelaku Mutilasi Eks Istri Siri Hadapi BayangBayang Hukuman Mati Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
- 1.1. Simak Video
Table of Contents
Fauzan Fahmi (43) mengakui memutilasi wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara, karena alasan sakit hati. Atas perbuatannya, Fauzan terancam menghadapi hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Fauzan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider 338 KUHP juga dikenakan, berkaitan dengan tindak pembunuhan atau pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun," jelas Ade Ary kepada media pada Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fauzan Fahmi (43), pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan di area danau Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan mengaku sakit hati akibat perkataan korban yang dianggap menghina, hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
"Sakit hati, Pak," ujar Fauzan dalam pengakuannya kepada polisi, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya di akun Instagram resmi @kasubditjatanraspmj, Sabtu (2/11/2024).
Fauzan mengungkapkan bahwa korban sempat melontarkan kata-kata yang menghina istri dan orang tuanya. Menurutnya, SH telah menyebut istri dan orang tuanya dengan kata-kata yang merendahkan.
"Korban menghina istri saya, ibu saya. Korban mengatakan istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," ucap Fauzan dalam keterangannya.
Polisi menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban SH berkunjung ke rumah Fauzan pada Minggu (27/10). Saat itu, Fauzan langsung menyerang SH dengan cara mencekik hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke gang samping rumahnya. Kemudian pelaku mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga terpisah dari tubuhnya," ungkap anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam video yang sama.
Simak Video: Rekaman CCTV menunjukkan Fauzan membawa potongan tubuh mantan istrinya ke Pasar Ikan.
Itulah pembahasan tuntas mengenai fauzan pelaku mutilasi eks istri siri hadapi bayangbayang hukuman mati dalam news, berita yang saya berikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. sebarkan ke teman-temanmu. Terima kasih