• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Firli Bahuri Kembali Tersandung Hukum: Dua Kasus Baru Menunggu

img

Nuansapaginews.com Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Titik Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang News, Berita. Konten Yang Terinspirasi Oleh News, Berita Firli Bahuri Kembali Tersandung Hukum Dua Kasus Baru Menunggu Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Dua Kasus Baru

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya mengumumkan akan memeriksa dirinya terkait dua perkara baru. Kedua perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, memberikan klarifikasi. Terkait dugaan TPPU, Ian menekankan bahwa syarat utama untuk membuktikan tindak pidana ini adalah adanya predikat pidana terlebih dahulu. "Kalo sudah terbukti baru bisa dimulai TPPU-nya," tegas Ian.

Mengenai pelanggaran Pasal 36 UU KPK, Ian menjelaskan bahwa pasal tersebut berlaku bagi tersangka, bukan untuk mereka yang belum berstatus tersangka. "Terkait Pasal 36, syarat utamanya yaitu Tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa Firli Bahuri. "FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," kata Ade.

Sebagai informasi, Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ia juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Saat ini, dua dari tiga laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan firli bahuri kembali tersandung hukum dua kasus baru menunggu dalam news, berita ini Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Silakan share kepada rekan-rekanmu. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.