Geger di Tangsel: Guru Ngaji Tersangka Lecehan Terhadap 8 Muridnya!

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Pada Artikel Ini aku mau menjelaskan News, Berita yang banyak dicari orang. Pandangan Seputar News, Berita Geger di Tangsel Guru Ngaji Tersangka Lecehan Terhadap 8 Muridnya Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Seorang guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan terhadap delapan muridnya. Pengacara setempat telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditetapkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, kepada awak media pada Rabu, 2 Oktober 2024. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut adalah rincian pasal yang menjerat tersangka:
UU Perlindungan Anak | Pasal | Deskripsi |
---|---|---|
76D | Setiap orang dilarang melakukan kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. | |
76E | Setiap orang dilarang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. | |
81 | Hukuman penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelanggar. | |
82 | Hukuman serupa bagi pelanggar Pasal 76E dengan tambahan 1/3 dari ancaman pidana bagi yang pernah dipidana. |
Sementara itu, Pasal 6 Huruf C dari Undang-Undang TPKS menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan posisi atau wewenang untuk memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan geger di tangsel guru ngaji tersangka lecehan terhadap 8 muridnya dalam news, berita ini sampai akhir Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.