Geger di Tangsel: Guru Ngaji Tersangka Lecehan Terhadap 8 Muridnya!

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Pada Kesempatan Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Berita. Informasi Praktis Mengenai News, Berita Geger di Tangsel Guru Ngaji Tersangka Lecehan Terhadap 8 Muridnya Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Seorang guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan terhadap delapan muridnya. Pengacara setempat telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka sudah ditetapkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, kepada awak media pada Rabu, 2 Oktober 2024. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berikut adalah rincian pasal yang menjerat tersangka:
UU Perlindungan Anak | Pasal | Deskripsi |
---|---|---|
76D | Setiap orang dilarang melakukan kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. | |
76E | Setiap orang dilarang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. | |
81 | Hukuman penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelanggar. | |
82 | Hukuman serupa bagi pelanggar Pasal 76E dengan tambahan 1/3 dari ancaman pidana bagi yang pernah dipidana. |
Sementara itu, Pasal 6 Huruf C dari Undang-Undang TPKS menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan posisi atau wewenang untuk memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Terima kasih telah menyimak geger di tangsel guru ngaji tersangka lecehan terhadap 8 muridnya dalam news, berita ini sampai akhir Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.