• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Geger di Tangsel: Guru Ngaji Tersangka Lecehan Terhadap 8 Muridnya!

img

Nuansapaginews.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Pada Blog Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang News, Berita. Catatan Mengenai News, Berita Geger di Tangsel Guru Ngaji Tersangka Lecehan Terhadap 8 Muridnya Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Seorang guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan terhadap delapan muridnya. Pengacara setempat telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka sudah ditetapkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, kepada awak media pada Rabu, 2 Oktober 2024. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berikut adalah rincian pasal yang menjerat tersangka:

UU Perlindungan Anak Pasal Deskripsi
76D Setiap orang dilarang melakukan kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
76E Setiap orang dilarang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
81 Hukuman penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelanggar.
82 Hukuman serupa bagi pelanggar Pasal 76E dengan tambahan 1/3 dari ancaman pidana bagi yang pernah dipidana.

Sementara itu, Pasal 6 Huruf C dari Undang-Undang TPKS menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan posisi atau wewenang untuk memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga untuk melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.

Begitulah geger di tangsel guru ngaji tersangka lecehan terhadap 8 muridnya yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, berita, Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.