• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Geger! Penghuni Rusun-Apartemen Meradang, Tagihan IPL Melonjak 11% Akibat PPN

img

Nuansapaginews.com Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Pada Blog Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar CNBC Indonesia, News, Berita. Informasi Praktis Mengenai CNBC Indonesia, News, Berita Geger Penghuni RusunApartemen Meradang Tagihan IPL Melonjak 11 Akibat PPN Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Banten, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di apartemen bukanlah kebijakan baru. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

"Ini bukanlah peraturan baru yang muncul tahun ini, melainkan sudah ada sejak lama terkait dengan jenis jasa yang dikenakan pajak dan yang tidak," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin dalam sebuah diskusi media di Anyer, Serang, Banten, pada Kamis, 26 September 2024.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dirujuk mengatur tentang pajak yang dibebaskan serta pajak yang dikenakan pada barang dan jasa tertentu. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti jasa pendidikan, jasa asuransi, dan jasa medis. Namun, menurut Arifin, jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis, sehingga harus dikenakan PPN.

"Jadi, yang dikenakan pajak adalah jasa pengurusannya," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah penghuni apartemen terkejut dengan pengenaan PPN untuk IPL, yang mereka anggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengkritik kebijakan ini, menilai bahwa banyak penghuni merupakan kalangan menengah yang tengah menghadapi kesulitan daya beli.

"Jangan menganggap semua penghuni apartemen itu kaya. Saya mengenal kondisi warga saya; banyak yang kesulitan membayar IPL, apalagi jika ditambah PPN," jelasnya.

"Banyak orang menengah yang tinggal di apartemen, sementara orang kaya cenderung memilih rumah tapak, meskipun berada di gang sempit, karena harga rumah tapak di Jakarta sudah sangat mahal," tambahnya.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap geger penghuni rusunapartemen meradang tagihan ipl melonjak 11 akibat ppn dalam cnbc indonesia, news, berita ini hingga selesai Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Jika kamu peduli jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.