Gus Dur Tak Terbantahkan: Pencabutan TAP MPR No. II/MPR/2001 Jadi Bukti Kekuatan Konstitusi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3023190/original/068122900_1579105718-20200116-Pameran-Gus-Dur-1.jpg)
Nuansapaginews.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Dalam Konten Ini aku mau berbagi tips mengenai News, Peristiwa yang bermanfaat. Analisis Mendalam Mengenai News, Peristiwa Gus Dur Tak Terbantahkan Pencabutan TAP MPR No IIMPR2001 Jadi Bukti Kekuatan Konstitusi Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, lebih dikenal sebagai Cak Imin, menyambut positif keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001. Keputusan ini berkaitan dengan pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI keempat, yang menurut Cak Imin sudah lama ditunggu-tunggu.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu, yang menegaskan bahwa Gus Dur sebagai Presiden ke-IV adalah konstitusional," ungkap Cak Imin dalam siaran persnya pada Rabu, 25 September 2024.
Ia menilai Gus Dur sebagai sosok yang sangat pantas disebut Guru Bangsa, mengingat kontribusinya dalam meletakkan dasar pluralisme, toleransi, dan hubungan antara agama dan negara.
Menurut Cak Imin, Gus Dur telah berperan besar dalam menegakkan hukum dan mendorong pluralisme. "Beliau layak disebut Guru Bangsa, bukan dicap inkonstitusional," tegasnya.
Cak Imin meyakini keputusan MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 adalah langkah yang tepat. Ia juga mengapresiasi perjuangan Fraksi PKB di DPR dan MPR dalam mewujudkan keputusan ini.
Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, secara resmi mencabut ketetapan tersebut dalam Sidang Paripurna MPR pada akhir masa jabatan Periode 2019-2024, yang diadakan pada Rabu, 25 September 2024. Bamsoet menyatakan keputusan ini mengikuti usulan dari Fraksi PKB dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 23 September.
"Keputusan ini menegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini tidak berlaku lagi," jelas Bamsoet.
Selanjutnya, Ketua MPR menyatakan pihaknya akan menyusun draf surat penjelasan administratif mengenai Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 terkait penyelenggaraan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga berencana mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban dari MPR.
"Kami ingin mengakhiri masa jabatan dengan mengundang keluarga kedua tokoh besar ini untuk memperkuat rekonsiliasi di antara anak bangsa," tambah Bamsoet.
Begitulah gus dur tak terbantahkan pencabutan tap mpr no iimpr2001 jadi bukti kekuatan konstitusi yang telah saya ulas secara komprehensif dalam news, peristiwa Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. silakan lihat artikel lain di bawah ini.