• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Habiburokhman: Pemulangan Mary Jane Sesuai dengan Arah Politik Hukum Terbaru Indonesia

img

Nuansapaginews.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Saat Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar News, Berita. Informasi Mendalam Seputar News, Berita Habiburokhman Pemulangan Mary Jane Sesuai dengan Arah Politik Hukum Terbaru Indonesia Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus narkoba, ke Filipina, negara asalnya. Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah tersebut sudah tepat. Menurutnya, mekanisme yang digunakan pemerintah, yaitu Mutual Legal Assistance (MLA), adalah solusi yang sesuai.

"Langkah yang diambil pemerintah dalam kasus Mary Jane ini sudah benar, karena mengikuti mekanisme MLA," ujar Habiburokhman pada Jumat, 22 November 2024.

Mutual Legal Assistance (MLA) adalah perjanjian antar negara untuk saling membantu dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus pidana dan publik. MLA sering digunakan untuk menangani kejahatan lintas negara, seperti narkotika, pencucian uang, dan korupsi.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa kebijakan untuk memulangkan Mary Jane ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana hukuman mati diatur sebagai alternatif hukuman terakhir.

"Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan politik hukum terbaru yang ada dalam KUHP yang baru, yang menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir," tambahnya.

Habiburokhman juga berharap kebijakan serupa dapat diterapkan dalam kasus-kasus lainnya. "Saya pribadi berharap kebijakan ini bisa diterapkan pada lebih banyak kasus," ujarnya.

Sebelumnya, Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina dalam kasus narkoba, dijadwalkan untuk dipulangkan ke negaranya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemulangan ini dilakukan dalam kerangka perjanjian kerja sama internasional melalui MLA.

Yusril menyatakan bahwa meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana ke negara asal, kebijakan ini tetap dapat dilakukan berkat adanya kesepakatan MLA dan diskresi dari Presiden.

"Memang, sampai sekarang belum ada undang-undang yang mengatur transfer atau pertukaran narapidana. Namun, Indonesia memiliki banyak perjanjian kerjasama dengan negara sahabat, yang dikenal sebagai MLA, atau bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana," jelas Yusril dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 22 November 2024.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini tidak selalu diatur oleh undang-undang, hal tersebut dapat dilakukan atas dasar nilai kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik antar negara. Keputusan ini, menurutnya, merupakan diskresi Presiden yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan negara lain.

"Meskipun tidak ada undang-undang yang mengatur hal ini secara spesifik, berdasarkan kesepakatan dan MLA, serta diskresi Presiden, kebijakan ini dapat diambil," ujar Yusril.

Yusril juga memberikan contoh kerja sama hukum yang pernah terjadi antara Indonesia dan Australia. Dalam kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia, pemerintah Australia melakukan penyitaan aset milik Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa, dengan menggunakan metode MLA, yang didasarkan pada putusan pengadilan di Indonesia.

"Pada masa saya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, saya bertemu dengan Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan kami mencapai kesepakatan agar pemerintah Australia mengeksekusi putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan menyita aset-aset yang dimiliki Hendra Rahardja," ujar Yusril.

Yusril menambahkan bahwa meskipun contoh tersebut tidak terkait dengan pemindahan narapidana, namun telah ada preseden serupa dalam penerapan MLA di bidang hukum antar negara.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang habiburokhman pemulangan mary jane sesuai dengan arah politik hukum terbaru indonesia dalam news, berita yang saya berikan Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.