Hakim Terkejut dengan Tudingan Eks Dirut PT Timah: "Kerja Aneh-Aneh!"

Nuansapaginews.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Detik Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News, Berita. Informasi Terbaru Tentang News, Berita Hakim Terkejut dengan Tudingan Eks Dirut PT Timah Kerja AnehAneh Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
- 1.1. Kamis, 26 September 2024
Table of Contents
Jaksa menghadirkan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 September 2024, dipimpin oleh hakim yang mempertanyakan keanehan dalam pekerjaan Riza.
Hakim mulai menggali informasi mengenai pelaksanaan instruksi 030 yang bertujuan meningkatkan produksi PT Timah. Riza menjelaskan bahwa instruksi tersebut dilaksanakan dengan membeli bijih timah dari smelter swasta yang berbentuk CV atau PT. Namun, hakim menunjukkan kekhawatirannya mengenai metode pembelian tersebut.
Hakim menegur Riza tentang mengapa masyarakat tidak mau menjual bijih timah kepada PT Timah. Riza menjawab bahwa perusahaan membeli bijih timah dengan harga yang lebih rendah dan menggunakan sistem pembayaran transfer, yang dianggap lambat oleh para penambang.
Lebih lanjut, hakim mencatat keanehan dalam strategi pembelian PT Timah. Ia menyoroti bahwa perusahaan membeli bijih timah dari smelter swasta dengan harga yang jauh lebih mahal, yaitu empat kali lipat dari harga yang ditawarkan masyarakat. Riza mencoba menjelaskan bahwa harga tersebut dipengaruhi oleh biaya peleburan yang tidak terhindarkan.
Dalam sesi pertanyaan, hakim juga mempertanyakan kadar peleburan bijih timah yang dihasilkan. Riza mengonfirmasi bahwa baik PT Timah maupun smelter swasta mampu mencapai kadar kemurnian 99,9 persen. Namun, hakim merasa heran karena PT Timah hanya menerima 98 persen dari smelter swasta dan harus melebur kembali untuk mencapai tingkat kemurnian yang diperlukan.
Hakim dengan tegas mengkritik penjelasan Riza yang dinilai berbelit-belit dan tidak logis. Ia mengingatkan bahwa meskipun tujuan awalnya adalah efisiensi, proses yang dijalani justru menyebabkan biaya tambahan dan pekerjaan ganda. Kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, sesuai dengan laporan audit yang telah diterbitkan.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa, termasuk Riza, berkontribusi pada kerugian keuangan negara yang sangat besar. Sidang ini terus berlanjut untuk mendalami lebih jauh mengenai kasus yang sangat merugikan keuangan negara ini.
Begitulah penjelasan mendetail tentang hakim terkejut dengan tudingan eks dirut pt timah kerja anehaneh dalam news, berita yang saya berikan Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. lihat artikel lain di bawah ini.