• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hati Terbelah di Ruang Sidang: Hakim MK Menangis Bacakan Putusan Hak Asuh Anak

img

Nuansapaginews.com Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Momen Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang News, Berita. Artikel Yang Fokus Pada News, Berita Hati Terbelah di Ruang Sidang Hakim MK Menangis Bacakan Putusan Hak Asuh Anak Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

    Table of Contents

Pada tanggal 26 September 2024, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan lima ibu mengenai frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tersebut, Guntur tampak emosional dan berusaha menahan tangisnya saat mengungkapkan bahwa seharusnya gugatan tersebut dikabulkan sebagian.

"Sebagai hakim konstitusi, saya berpendapat Mahkamah seharusnya memenuhi sebagian permohonan para pemohon," ungkap Guntur dalam pendapat dissenting-nya. Ia terlihat sangat terharu, bahkan sempat terhenti sejenak saat menyampaikan pendapatnya, menahan emosi dengan memegang dadanya.

Guntur mengungkapkan rasa sedihnya saat membaca permohonan para ibu yang terpaksa terpisah dari anak-anak mereka karena perebutan hak asuh. Ia menyayangkan bahwa Mahkamah tidak mengambil langkah progresif dalam perkara ini seperti yang sering dilakukan dalam kasus lainnya.

"Saya berharap Mahkamah dapat menunjukkan keberpihakan kepada ibu kandung dalam mengasuh anak-anak mereka yang masih di bawah umur," tambah Guntur.

Menurut Guntur, hak asuh anak seharusnya jatuh kepada ibu kandung, kecuali ada alasan tertentu yang membuat ibu tidak cakap. Ia mengutip beberapa kisah dari Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya menghormati ibu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seorang ayah bisa mendapatkan hak asuh anak jika ibu tidak memenuhi dua syarat: tidak cakap secara mental atau jasmani, serta penelantaran anak. Tanpa adanya keputusan pengadilan, anak di bawah umur tetap berada di bawah penguasaan ibu kandung.

Guntur menganggap ada ketidakadilan dalam kasus ini dan berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya mengabulkan sebagian permohonan agar ketidakadilan tersebut dapat diperbaiki.

Dalam pendapatnya mengenai frasa 'barang siapa', Guntur menilai bahwa norma tersebut seharusnya bisa diterapkan kepada ayah tanpa mengecualikan mereka dari tindakan hukum jika mereka menarik anak di bawah umur dari ibu kandungnya secara paksa.

Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak ibu dalam mengasuh anak dan menyerukan agar Mahkamah menafsirkan Pasal 330 ayat 1 KUHP agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Pembacaan putusan ini juga menyaksikan emosi dari dua hakim lainnya, termasuk Arief Hidayat, yang menunjukkan bahwa isu hak asuh anak sangat sensitif dan menyentuh hati banyak pihak.

Begitulah uraian mendalam mengenai hati terbelah di ruang sidang hakim mk menangis bacakan putusan hak asuh anak dalam news, berita yang saya bagikan Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. bagikan ke teman-temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.