Heboh! 774 Kg Emas RI Raib Digondol WNA China, Negara Rugi Triliunan
Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Pada Hari Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari CNBC Indonesia, News, Berita. Informasi Praktis Mengenai CNBC Indonesia, News, Berita Heboh 774 Kg Emas RI Raib Digondol WNA China Negara Rugi Triliunan Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
- 1.1. Jakarta, 26 September 2024
Table of Contents
Jakarta, 26 September 2024 - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang melibatkan seorang warga negara asing asal Tiongkok di Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 29 Agustus 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebanyak 2.687,4 m3 batuan bijih emas telah dieksploitasi dari dua perusahaan yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan untuk produksi tahun 2024-2026.
Dalam keterangan tertulis, Ditjen Minerba menjelaskan bahwa kandungan emas di lokasi pertambangan tersebut tergolong tinggi, dengan sampel batuan menunjukkan kadar 136 gram/ton dan sampel batu tergiling mencapai 337 gram/ton.
Pada persidangan juga terungkap bahwa penggunaan merkuri (Hg) dilakukan untuk memisahkan bijih emas dari logam lainnya. Dari hasil olahan, terdeteksi kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu 41,35 mg/kg.
Para pelaku memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya diperuntukkan untuk pemeliharaan, tetapi malah digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Setelah pemurnian, hasil emas dibawa keluar dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion.
Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Proses hukum masih berlanjut dengan pengembangan perkara pidana lainnya oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam enam tahap, termasuk pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan. Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, menyatakan bahwa peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal mencakup alat pengolahan emas dan alat berat seperti dump truck listrik.
Sunindyo juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal ini, yang melibatkan berbagai lembaga terkait.
Selesai sudah pembahasan heboh 774 kg emas ri raib digondol wna china negara rugi triliunan yang saya tuangkan dalam cnbc indonesia, news, berita Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.