Jadwal Ganjil Genap Jakarta: Siapkan Diri untuk Tantangan Berkendara 26 September 2024!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953218/original/020932800_1727292719-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_19.25.57_87ab39a8.jpg)
Nuansapaginews.com Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Hari Ini mari kita teliti News, Peristiwa yang banyak dibicarakan orang. Informasi Relevan Mengenai News, Peristiwa Jadwal Ganjil Genap Jakarta Siapkan Diri untuk Tantangan Berkendara 26 September 2024 Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Kebijakan ini diterapkan dengan membatasi kendaraan yang dapat melintas berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, apakah berakhir dengan angka ganjil atau genap, pada hari-hari tertentu.
Pada hari Kamis, 26 September 2024, aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Mengingat hari ini adalah tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang boleh melintas, sementara kendaraan berpelat ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Perlu diingat, aturan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Kawasan yang terkena aturan ganjil genap terus diperluas sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara, didukung oleh penerapan sanksi tilang di seluruh titik sejak Juni 2022. Bagi pengendara, penting untuk selalu memeriksa jadwal dan wilayah pemberlakuan ganjil genap agar perjalanan tetap lancar.
Berikut beberapa tips untuk menghadapi aturan ganjil genap:
1. Cek Nomor Polisi Kendaraan:Pastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini.
2. Rencanakan Rute Alternatif:Gunakan aplikasi peta digital untuk menemukan rute yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Gunakan Transportasi Umum:Pertimbangkan menggunakan transportasi umum untuk menghindari aturan ganjil genap.
4. Berangkat Lebih Awal atau Larut:Hindari jam sibuk dengan berangkat lebih awal sebelum jam 06.00 WIB atau setelah 10.00 WIB, atau setelah jam 21.00 WIB.
5. Carpooling:Ajak rekan kerja untuk carpool guna mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Periksa Informasi Lalu Lintas:Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi atau media sosial untuk menghindari kemacetan.
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar | 2. Jalan Gajah Mada |
3. Jalan Hayam Wuruk | 4. Jalan Majapahit |
5. Jalan Medan Merdeka Barat | 6. Jalan MH Thamrin |
7. Jalan Jenderal Sudirman | 8. Jalan Sisingamangaraja |
9. Jalan Panglima Polim | 10. Jalan Fatmawati |
11. Jalan Suryopranoto | 12. Jalan Balikpapan |
13. Jalan Kyai Caringin | 14. Jalan Tomang Raya |
15. Jalan Jenderal S. Parman | 16. Jalan Gatot Subroto |
17. Jalan MT Haryono | 18. Jalan HR Rasuna Said |
19. Jalan D.I. Pandjaitan | 20. Jalan Jenderal A. Yani |
21. Jalan Pramuka | 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat |
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur | 24. Jalan Kramat Raya |
25. Jalan Stasiun Senen | 26. Jalan Gunung Sahari |
Terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan listrik, dan beberapa kendaraan dinas tertentu.
Itulah ulasan tuntas seputar jadwal ganjil genap jakarta siapkan diri untuk tantangan berkendara 26 september 2024 yang saya sampaikan dalam news, peristiwa Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Terima kasih