• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jaksa KPK Desak Hakim tolak Pleidoi Gazalba: Usul 15 Tahun Penjara Jadi Sorotan!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Situs Ini mari kita telaah News, Berita yang banyak diperbincangkan. Insight Tentang News, Berita Jaksa KPK Desak Hakim tolak Pleidoi Gazalba Usul 15 Tahun Penjara Jadi Sorotan Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

    Table of Contents

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut agar Gazalba dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan surat tuntutan yang diajukan pada 5 September 2024.

"Kami memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," ungkap jaksa saat replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024.

Dalam sidang tersebut, jaksa menolak semua argumen yang diajukan Gazalba, menyatakan bahwa majelis hakim harus mengabaikan dalil pembelaan tersebut. "Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa," jelasnya.

Jaksa juga menegaskan bahwa tujuan penampilan bukti berupa foto dan percakapan WhatsApp pribadi dalam persidangan adalah untuk kepentingan pembuktian, bukan untuk mempermalukan Gazalba. "Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan moral dan kesusilaan sebagai pejabat publik," tambah jaksa.

Gazalba, yang dituntut karena menerima gratifikasi dan TPPU, menuduh jaksa KPK memiliki motif balas dendam setelah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi. Ia mengklaim tuntutan 15 tahun penjara yang dia terima tidak rasional dibandingkan dengan kasus serupa lainnya.

Selanjutnya, Gazalba juga menyebutkan bahwa foto dan percakapan pribadi yang ditampilkan dalam persidangan tidak ada hubungannya dengan dakwaan. Ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa KPK merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak beralasan.

Gazalba dituntut hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1,5 miliar. Jaksa meyakini bahwa tindakan Gazalba melanggar berbagai pasal dalam undang-undang terkait korupsi dan pencucian uang.

Sekian penjelasan tentang jaksa kpk desak hakim tolak pleidoi gazalba usul 15 tahun penjara jadi sorotan yang saya sampaikan melalui news, berita Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. sebarkan postingan ini ke teman-teman. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.