Jangan Sampai Kena Sanksi! Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Luar Jadwal

Nuansapaginews.com Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada Edisi Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Pilkada berpengaruh. Tulisan Ini Menjelaskan News, Pilkada Jangan Sampai Kena Sanksi Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Luar Jadwal Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Table of Contents
Anggota Bawaslu RI, Puadi, memberikan peringatan mengenai kampanye calon kepala daerah yang dilakukan di luar tahapan Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya jajaran Bawaslu daerah untuk bersiap menghadapi potensi pelanggaran tersebut.
Menurut Puadi, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 63, terdapat kemungkinan bagi pasangan calon yang telah ditetapkan untuk melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini perlu diawasi dengan ketat, seperti yang disampaikan dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berlangsung secara hibrida pada Selasa, 24 September 2024, dilansir dari Antara.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan dengan menyusun indeks potensi kerawanan Pilkada. “Pencegahan harus dilakukan secara masif, dan jika ada indikasi pelanggaran dalam pengawasan, tindakan akan diambil,” tegasnya.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa KPU telah menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, dengan agenda kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti oleh proses penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Begitulah jangan sampai kena sanksi bawaslu tegaskan larangan kampanye di luar jadwal yang telah saya bahas secara lengkap dalam news, pilkada Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. lihat artikel lain di bawah ini.