• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jebakan Polisi untuk Muncikari di Lebak: Jaring Pelaku Penjualan Wanita

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Pada Waktu Ini mari kita eksplorasi potensi News, Berita yang menarik. Konten Yang Berjudul News, Berita Jebakan Polisi untuk Muncikari di Lebak Jaring Pelaku Penjualan Wanita Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Polisi Lebak Bekuk Muncikari, Tangkap 3 Pekerja Seks Komersial

Seorang muncikari berinisial YA (26) berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian Polres Lebak. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan YA dalam praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, pada Jumat (22/11/2024).

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah kontrakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan tiga orang perempuan yang diduga kuat sebagai pekerja seks komersial sedang melayani seorang pria.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan YA di tempat kejadian perkara. Ketiga pekerja seks komersial yang ditemukan di lokasi tersebut mengaku mendapatkan pelanggan dari YA yang menyewa kamar A12 di kontrakan tersebut.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti YA adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang jebakan polisi untuk muncikari di lebak jaring pelaku penjualan wanita dalam news, berita yang saya berikan Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Jika kamu mau semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.