• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jebakan Polisi untuk Muncikari di Lebak: Jaring Pelaku Penjualan Wanita

img

Nuansapaginews.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Kini saya akan membahas manfaat News, Berita yang tidak boleh dilewatkan. Review Artikel Mengenai News, Berita Jebakan Polisi untuk Muncikari di Lebak Jaring Pelaku Penjualan Wanita Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Polisi Lebak Bekuk Muncikari, Tangkap 3 Pekerja Seks Komersial

Seorang muncikari berinisial YA (26) berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian Polres Lebak. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan YA dalam praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, pada Jumat (22/11/2024).

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah kontrakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan tiga orang perempuan yang diduga kuat sebagai pekerja seks komersial sedang melayani seorang pria.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan YA di tempat kejadian perkara. Ketiga pekerja seks komersial yang ditemukan di lokasi tersebut mengaku mendapatkan pelanggan dari YA yang menyewa kamar A12 di kontrakan tersebut.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti YA adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Demikian jebakan polisi untuk muncikari di lebak jaring pelaku penjualan wanita telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news, berita Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.