• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Lagi: Temukan Alasannya di Balik Keberanian Ini!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Sekarang saya akan mengupas News, Infografis yang banyak dicari orang-orang. Konten Yang Membahas News, Infografis Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Lagi Temukan Alasannya di Balik Keberanian Ini Yuk

    Table of Contents

Jakarta - Hanya dalam waktu kurang dari dua bulan setelah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso kembali menarik perhatian publik. Terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica beserta pengacaranya, Otto Hasibuan, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Jessica Wongso mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang dikenal dengan sebutan kopi sianida tersebut. Menariknya, pengajuan PK ini dilakukan pada hari ulang tahunnya yang ke-36.

Otto Hasibuan mengungkapkan dua alasan mengapa kliennya mengajukan PK atas kasus yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Dalam kasus tersebut, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan, ia dinyatakan bebas bersyarat.

“Alasan PK ini mencakup beberapa poin. Pertama, terdapat novum. Kedua, terdapat kekhilafan hakim dalam penanganan kasus ini,” jelas Otto Hasibuan di PN Jakpus pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menambahkan bahwa berkas permohonan PK Jessica Wongso telah diterima dan terdaftar dalam sistem pengadilan. Berkas tersebut tercatat pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

“Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK tersebut. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili,” ungkap Atjo.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait permohonan PK ini. Apabila terdapat novum atau bukti baru dalam permohonan, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu. “Setelah semua lengkap, berkas baru akan dikirim ke MA untuk diadili,” tambah Atjo.

Informasi mengenai novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso akan disampaikan lebih lanjut dalam infografis yang menyusul.

Itulah pembahasan mengenai jessica wongso ajukan pk kasus kopi sianida lagi temukan alasannya di balik keberanian ini yang sudah saya paparkan dalam news, infografis Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.