Jessica Wongso Genggam Harapan Baru: PK Kedua Memunculkan Drama Dalam Kasus Kopi Sianida!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4964480/original/071413100_1728473092-20241009-Jessica_Wongso-MER_2.jpg)
Nuansapaginews.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Di Titik Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Rajut. Tulisan Tentang News, Rajut Jessica Wongso Genggam Harapan Baru PK Kedua Memunculkan Drama Dalam Kasus Kopi Sianida Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
- 1.1. Jakarta
- 2.1. flashdisk
Table of Contents
Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, langkah ini diambil karena adanya novum (bukti baru) serta dugaan kesalahan dalam keputusan hakim.
Otto menyampaikan, "Izinkan kami mendaftarkan PK ini terlebih dahulu, setelah itu kami akan menjelaskan lebih detail mengenai dasar permohonan ini." Meskipun Jessica telah mendapatkan kebebasan bersyarat, ia tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan padanya dan berharap agar Mahkamah Agung menganggapnya tidak bersalah.
Otto menegaskan bahwa permohonan PK adalah hak setiap orang yang merasa tidak bersalah. Dengan mengajukan PK, ia berharap nama baik dan martabat Jessica dapat dipulihkan.
Otto menjelaskan tentang novum yang diajukan, yaitu sebuah flashdisk yang berisi rekaman kejadian di Kafe Oliver saat pembunuhan Mirna terjadi. "Jessica diadili tanpa ada saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Rekaman CCTV dari restoran tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman," jelasnya.
Dia menambahkan, tim Jessica telah menolak pemutaran rekaman CCTV selama persidangan karena mereka tidak yakin dengan keaslian bukti tersebut. "Rekaman ini tidak diambil secara sah, dan saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong," ungkap Otto.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa berkas PK Jessica sudah terdaftar di sistem PN Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Menanggapi kabar ini, Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, meragukan pengajuan PK tersebut dan meyakini bahwa Jessica adalah penyebab hilangnya nyawa anaknya. "Jika Mirna tidak bertemu Jessica dan tidak minum, apakah dia akan mati?" tanyanya.
Edi percaya bahwa hakim akan menolak PK tersebut, karena fakta-fakta yang ada sudah jelas. Ia pun mempertanyakan keyakinan Otto bahwa Jessica bukanlah pelaku. "Orang sehat Mirna, kalau tidak minum kopi dan bertemu Jessica, tidak mungkin mati," tegas Edi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Meskipun demikian, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan Jessica untuk mengajukan PK adalah sah dan wajar. "Jika PK diterima, maka dia bisa mendapatkan rehabilitasi dan mungkin menuntut ganti rugi terhadap pelapor," katanya.
Ahli hukum Pidana, Ahmad Sofian, juga mengungkapkan bahwa pengajuan PK sesuai dengan ketentuan undang-undang, selama ada bukti baru atau kesalahan dalam penerapan hukum. "Akhirnya semua akan diserahkan kepada majelis hakim PK," jelasnya.
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan jessica wongso genggam harapan baru pk kedua memunculkan drama dalam kasus kopi sianida dalam news, rajut ini Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Jika kamu mau Terima kasih sudah membaca