Kades Licik! Palsukan Dokumen Tanah Warga, Kini Ditangkap

Nuansapaginews.com Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Dalam Blog Ini mari kita bahas keunikan dari News, Berita yang sedang populer. Tulisan Yang Mengangkat News, Berita Kades Licik Palsukan Dokumen Tanah Warga Kini Ditangkap Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
- 1.1. Kades Bojong Catang Ditangkap Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah
Table of Contents
Kades Bojong Catang Ditangkap Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah
Serang, 18 November 2024 – Kepala Desa Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. AD diduga terlibat dalam membantu tersangka lainnya yang berinisial HH dalam pemalsuan tersebut.
"Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin serta tanpa dasar hukum yang sah atas tanah tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 18 November 2024.
Keduanya diketahui telah menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Tanah tersebut sebelumnya milik ahli waris Safei bin Duradjak. AD dan HH ditangkap setelah terbukti menjual sebagian dari tanah seluas 3.942 meter persegi pada tahun 2018. Transaksi itu mencakup penjualan 200 meter persegi kepada pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi kepada pembeli berinisial UP.
Pada tahun 2020, HH mengajukan dokumen warkah ke AD untuk disahkan. Tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut, AD selaku kepala desa mengesahkan permohonan tersebut. Setelahnya, pada tahun 2021, HH mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang telah dijual, dan SPPT pun terbit atas nama HH.
Namun, ahli waris merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. "Motif kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, sementara ahli waris kehilangan hak atas tanah yang telah dijual tanpa izin mereka," tambah AKBP Dian Setyawan.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan merubah nama wajib pajak pada dokumen tanah, sehingga ahli waris tidak dapat mengklaim atau menguasai tanah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun.
Sekian ulasan komprehensif mengenai kades licik palsukan dokumen tanah warga kini ditangkap yang saya berikan melalui news, berita Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Terima kasih telah membaca