Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Tegaskan Akan Proses Kembali Kasusnya

Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Detik Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News, Berita. Informasi Lengkap Tentang News, Berita Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor KPK Tegaskan Akan Proses Kembali Kasusnya Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
KPK Tetap Usut Kasus Suap Proyek di Kalsel Meski Kalah Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan kasus suap dalam proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), meskipun mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, berhasil memenangkan gugatan praperadilan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya yakin proses penetapan tersangka terhadap Sahbirin telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan memperbaiki proses penanganan perkara ini sesuai dengan putusan praperadilan. "Kami akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper (praperadilan) itu disalahkan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor. Namun, melalui praperadilan, Sahbirin berhasil membatalkan status tersangka yang disandangkan kepadanya.
Meskipun demikian, KPK tetap optimis dalam mengungkap kasus korupsi ini. "Prinsipnya, kita menghormati putusan pengadilan praperadilan, tentu kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan kewenangan KPK," imbuh Ghufron.
Siapa Saja yang Terlibat?
Selain Sahbirin Noor, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam memberikan suap.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Oktober 2024. Setelah dilakukan penyidikan, KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dan berhasil memenangkannya. Meskipun demikian, KPK tidak menyerah dan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas.
Sekian informasi lengkap mengenai kalah di praperadilan sahbirin noor kpk tegaskan akan proses kembali kasusnya yang saya bagikan melalui news, berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi