Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Tegaskan Akan Proses Kembali Kasusnya

Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Disini saatnya berbagi wawasan mengenai News, Berita. Ulasan Mendetail Mengenai News, Berita Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor KPK Tegaskan Akan Proses Kembali Kasusnya Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
KPK Tetap Usut Kasus Suap Proyek di Kalsel Meski Kalah Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan kasus suap dalam proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), meskipun mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, berhasil memenangkan gugatan praperadilan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya yakin proses penetapan tersangka terhadap Sahbirin telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan memperbaiki proses penanganan perkara ini sesuai dengan putusan praperadilan. "Kami akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper (praperadilan) itu disalahkan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor. Namun, melalui praperadilan, Sahbirin berhasil membatalkan status tersangka yang disandangkan kepadanya.
Meskipun demikian, KPK tetap optimis dalam mengungkap kasus korupsi ini. "Prinsipnya, kita menghormati putusan pengadilan praperadilan, tentu kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan kewenangan KPK," imbuh Ghufron.
Siapa Saja yang Terlibat?
Selain Sahbirin Noor, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam memberikan suap.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Oktober 2024. Setelah dilakukan penyidikan, KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dan berhasil memenangkannya. Meskipun demikian, KPK tidak menyerah dan akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas.
Begitulah kalah di praperadilan sahbirin noor kpk tegaskan akan proses kembali kasusnya yang telah saya bahas secara lengkap dalam news, berita Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.