• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kasus Mafia Judol Komdigi: 26 Tersangka Ditangkap, 4 DPO Masih Dikejar!

img

Nuansapaginews.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Sekarang mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang News, Berita. Artikel Yang Berisi News, Berita Kasus Mafia Judol Komdigi 26 Tersangka Ditangkap 4 DPO Masih Dikejar Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Polda Metro Jaya Lanjutkan Pengejaran Mafia Judi Online

Kasus mafia judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus bergulir. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih buron. Penangkapan terbaru dilakukan pada akhir November 2024 terhadap dua tersangka yang berperan sebagai pencuci uang dan agen judi online.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku kejahatan ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Tidak hanya menangkap para pelaku, namun juga akan dilakukan pelacakan aset dan uang hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara."

Dua Tersangka Baru Ditangkap

Kedua tersangka yang baru ditangkap, AA dan F alias W alias A, memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. AA berperan sebagai pencuci uang, sementara F bertindak sebagai agen untuk 40 situs judi online. Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.

Modus Operandi

Para pelaku menjalankan bisnis judi online secara terorganisir. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem untuk membuka akses situs judi dan menghindari pemblokiran. Selain itu, mereka juga melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan jejak keuangan.

Pentingnya Peran Masyarakat

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas kejahatan judi online. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

[Embed video di sini: Gambas:Video 20detik]

Begitulah uraian mendalam mengenai kasus mafia judol komdigi 26 tersangka ditangkap 4 dpo masih dikejar dalam news, berita yang saya bagikan Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.