• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kasus Mafia Judol Komdigi: 26 Tersangka Ditangkap, 4 DPO Masih Dikejar!

img

Nuansapaginews.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Titik Ini saya akan membahas manfaat News, Berita yang tidak boleh dilewatkan. Ulasan Artikel Seputar News, Berita Kasus Mafia Judol Komdigi 26 Tersangka Ditangkap 4 DPO Masih Dikejar Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Polda Metro Jaya Lanjutkan Pengejaran Mafia Judi Online

Kasus mafia judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus bergulir. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih buron. Penangkapan terbaru dilakukan pada akhir November 2024 terhadap dua tersangka yang berperan sebagai pencuci uang dan agen judi online.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku kejahatan ini," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Tidak hanya menangkap para pelaku, namun juga akan dilakukan pelacakan aset dan uang hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara."

Dua Tersangka Baru Ditangkap

Kedua tersangka yang baru ditangkap, AA dan F alias W alias A, memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. AA berperan sebagai pencuci uang, sementara F bertindak sebagai agen untuk 40 situs judi online. Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.

Modus Operandi

Para pelaku menjalankan bisnis judi online secara terorganisir. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem untuk membuka akses situs judi dan menghindari pemblokiran. Selain itu, mereka juga melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan jejak keuangan.

Pentingnya Peran Masyarakat

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas kejahatan judi online. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

[Embed video di sini: Gambas:Video 20detik]

Demikianlah informasi seputar kasus mafia judol komdigi 26 tersangka ditangkap 4 dpo masih dikejar yang saya bagikan dalam news, berita Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.