• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keberanian Rabithah Alawiyah: Pemalsu Sertifikat Habib Dihukum 1,5 Tahun Penjara!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Dalam Waktu Ini mari kita eksplorasi potensi News, Berita yang menarik. Konten Yang Berjudul News, Berita Keberanian Rabithah Alawiyah Pemalsu Sertifikat Habib Dihukum 15 Tahun Penjara Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

    Table of Contents

Janes Meliano Wibowo (24) divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah. Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis tersebut.

"Sebagai Ketua Bidang Hukum Rabithah Alawiyah, saya bersyukur atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan," kata Ahmad Ramzy Ba'abud dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Ahmad Ramzy menambahkan bahwa Rabithah Alawiyah telah memaafkan perbuatan Janes setelah terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan menyesali tindakannya. "Sebagai perwakilan Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang dan memberikan kesaksian, kami telah memberikan maaf kepada Janes karena ia telah menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Janes Meliano Wibowo terbukti bersalah dalam pemalsuan situs Rabithah Alawiyah yang otoritatif dalam pengesahan nasab keturunan habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Janes juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah dan menggunakan modus menawarkan penulisan nama sertifikat dengan tarif Rp 4 juta. Akibat tindakannya, Janes meraup keuntungan sebesar Rp 18,5 juta.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/9), majelis hakim yang dipimpin Bawono Efendi dengan anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Janes. Berdasarkan dakwaan pertama, Janes dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Polisi menyebutkan ada enam korban dari tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh Janes. Kasus ini dilaporkan pada Desember 2023, dan Janes ditangkap di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2).

Demikian keberanian rabithah alawiyah pemalsu sertifikat habib dihukum 15 tahun penjara sudah saya bahas secara mendalam dalam news, berita Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Terima kasih

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.