• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kelas BPJS Dihapus! Jokowi Ubah Aturan, Cek Iuran Terbaru Sekarang!

img

Nuansapaginews.com Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Sekarang aku mau menjelaskan CNBC Indonesia, News, Berita yang banyak dicari orang. Tulisan Ini Menjelaskan CNBC Indonesia, News, Berita Kelas BPJS Dihapus Jokowi Ubah Aturan Cek Iuran Terbaru Sekarang Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa sistem KRIS akan menyatukan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap. Budi menyatakan, "Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," dalam sebuah konferensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada tanggal 22 September 2024.

Menurut Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Jokowi telah menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan. Sementara itu, dalam masa transisi, aturan mengenai iuran yang berlaku masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Ketiga, untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga dikenakan iuran 5% dengan proporsi pembayaran yang sama. Keempat, untuk keluarga tambahan PPU, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Adapun rincian iuran untuk peserta non-PPU, misalnya, untuk perawatan di ruang Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sementara untuk Kelas II dan I masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000.

Selain itu, veteran dan perintis kemerdekaan juga mendapatkan iuran khusus yang ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda, kecuali ada keterlambatan lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan tercipta sistem jaminan kesehatan yang lebih terstruktur dan efisien bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Begitulah uraian komprehensif tentang kelas bpjs dihapus jokowi ubah aturan cek iuran terbaru sekarang dalam cnbc indonesia, news, berita yang saya berikan Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.