Keluarga Sinta Nuriyah Wahid Terima Surat Bersejarah: Rehabilitasi Nama Baik Gus Dur Resmi Disahkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4955869/original/032532800_1727588502-IMG_1886.jpeg)
Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Titik Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Peristiwa. Ringkasan Informasi Seputar News, Peristiwa Keluarga Sinta Nuriyah Wahid Terima Surat Bersejarah Rehabilitasi Nama Baik Gus Dur Resmi Disahkan Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Table of Contents
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia telah resmi mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur. Dengan pencabutan ini, ketetapan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD yang berlangsung pada tanggal 23 September 2024.
Bamsoet menegaskan, "Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," dalam acara silaturahmi kebangsaan MPR bersama keluarga Gus Dur pada Minggu, 29 September 2024.
Dalam acara tersebut, hadir Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur, bersama dengan keempat putrinya, yakni Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid), Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari, dan Anita Hayatunnufus.
Bamsoet juga menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 kepada Sinta Nuriyah Wahid, yang menjadi langkah penting dalam memulihkan nama baik Gus Dur. "Surat tersebut kita serahkan kepada keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto," tambah Bamsoet.
Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 setelah menerima permohonan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan ini juga bertujuan untuk memulihkan reputasi Gus Dur.
Fraksi PKB sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada MPR RI untuk mengeluarkan surat penegasan administratif yang menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa surat penegasan tersebut penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah banyak berkontribusi kepada bangsa.
"Kami meminta Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif agar publik memahami bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tidak lagi berlaku," ungkap Jazilul pada Selasa, 24 September 2024.
Jazilul menambahkan bahwa keputusan rapat gabungan MPR RI merupakan langkah lanjutan untuk mendukung pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur. "Surat ini akan memperkuat posisi Gus Dur untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi nasional, dan PKB mengapresiasi tindakan MPR yang sebelumnya mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait Soekarno, yang juga mencabut tuduhan atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sekretaris Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR RI mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan untuk keluarga Soekarno. "Kami ingin perlakuan yang sama agar perjuangan kami untuk menjadikan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional tidak terhalang oleh TAP MPR Nomor II tersebut," katanya.
Begitulah uraian mendalam mengenai keluarga sinta nuriyah wahid terima surat bersejarah rehabilitasi nama baik gus dur resmi disahkan dalam news, peristiwa yang saya bagikan Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Terima kasih sudah membaca