Kerusuhan Kemang Berlanjut: Polisi Kembali Bekuk Pelaku Pembubaran Diskusi

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Sini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News, Berita. Tulisan Yang Mengangkat News, Berita Kerusuhan Kemang Berlanjut Polisi Kembali Bekuk Pelaku Pembubaran Diskusi Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
Table of Contents
Polisi kembali menangkap satu pelaku terkait pembubaran acara diskusi yang berlangsung di Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dengan penangkapan ini, total pelaku yang berhasil diamankan kini menjadi tiga orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, "Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras telah melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, tim berhasil menangkap satu pelaku." Pelaku tersebut diketahui berinisial MR alias RD dan ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas keamanan hotel. "Perannya adalah menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang terkait insiden pembubaran diskusi di Kemang. Dari lima tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Ade Ary menambahkan, "Terkait peristiwa di Kemang kemarin, lima orang telah diamankan, dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka."
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap mereka yang terlibat dalam pembubaran diskusi ini.
Wira menyampaikan, "Dari hasil pendalaman, terdapat dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun penganiayaan terhadap petugas keamanan Hotel Grand Kemang." Tersangka yang melakukan perusakan dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP, sedangkan tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP.
Wira menegaskan, "Untuk yang melakukan perusakan, kita jerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP, sedangkan untuk yang melakukan penganiayaan, kita terapkan Pasal 170 dan 351 KUHP."
Demikianlah kerusuhan kemang berlanjut polisi kembali bekuk pelaku pembubaran diskusi telah saya bahas secara tuntas dalam news, berita Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Terima kasih