Komisi Yudisial Beri Apresiasi, Kejagung Berani Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1102778/original/005127500_1452067416-20160106--Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel3.jpg)
Nuansapaginews.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Disini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang News, Peristiwa. Pemahaman Tentang News, Peristiwa Komisi Yudisial Beri Apresiasi Kejagung Berani Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. Jakarta
Table of Contents
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan apresiasinya atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya.
"KY mengapresiasi Kejagung yang terus berupaya membongkar praktik suap di lembaga peradilan, apalagi dengan terseretnya mantan pejabat MA sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam pernyataan yang dikutip dari Antara pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Mukti menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan integritas di kalangan hakim dan aparat pengadilan dalam menegakkan hukum, yang menjadi perhatian penting KY sebagai pengawas kinerja peradilan.
KY, lanjut Mukti, mendukung penuh kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mengungkap kasus suap tersebut. Mukti berharap, sinergi ini dapat membantu mengungkap lebih banyak kasus serupa di lingkungan peradilan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Kumdil MA, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan kasasi terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"ZR diduga kuat terlibat dalam tindakan pidana korupsi berupa pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi bersama LR, yang merupakan pengacara Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Oktober.
ZR diduga melakukan pemufakatan jahat bersama LR untuk memuluskan putusan kasasi di tingkat MA. Putusan kasasi yang awalnya dikabulkan oleh MA mengganjar Ronald Tannur dengan hukuman penjara lima tahun. Kasus ini terungkap setelah LR mengakui bahwa dirinya meminta bantuan ZR untuk mempengaruhi hakim agung agar kliennya dinyatakan tidak bersalah.
"LR berjanji kepada ZR akan menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dengan fee Rp1 miliar bagi ZR atas jasanya," ungkap Qohar.
Pada Oktober 2024, LR diduga telah menyerahkan dana Rp5 miliar kepada ZR untuk disalurkan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, berinisial S, A, dan S. ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada Kamis, 24 Oktober.
Setelah pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka atas kasus pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi. LR, yang merupakan pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
ZR dikenai Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LR dijerat pasal serupa dalam UU tersebut.
Saat ini, ZR ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan, sedangkan LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Pengungkapan ini menjadi kali kedua Kejagung mengungkap tersangka terkait kasus suap dalam dakwaan terhadap Ronald Tannur.
Itulah penjelasan rinci seputar komisi yudisial beri apresiasi kejagung berani tetapkan eks pejabat ma jadi tersangka suap yang saya bagikan dalam news, peristiwa Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.