KPK Bongkar Gudang Uang Eks Gubernur Malut! Dokumen dan Tunai Disita
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4692588/original/026293300_1703049702-Gubernur_Maluku_Utara_Abdul_Gani_Kasuba-HERMAN_1.jpg)
Nuansapaginews.com Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Pada Edisi Ini aku ingin berbagi insight tentang News, Peristiwa yang menarik. Analisis Mendalam Mengenai News, Peristiwa KPK Bongkar Gudang Uang Eks Gubernur Malut Dokumen dan Tunai Disita Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Table of Contents
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Penggeledahan ini dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK, sebagai bagian dari penyidikan kasus TPPU yang melibatkan AGK, mantan Gubernur Maluku Utara," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Penyidik KPK menyita berbagai barang bukti dalam penggeledahan tersebut, termasuk dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, jumlah pasti uang tunai yang disita masih belum diungkap.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik," tambahnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hakim Ketua, Kadar Nooh, memerintahkan AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika AGK tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada langkah lanjutan yang diambil.
Majelis hakim juga menambahkan hukuman denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jika AGK gagal membayar uang pengganti, hartanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, AGK akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Setelah putusan dibacakan, AGK menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. Pihak JPU KPK juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dalam waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil.
Begitulah kpk bongkar gudang uang eks gubernur malut dokumen dan tunai disita yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam news, peristiwa, Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. silakan share ini. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.