• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPK Bongkar Skandal Besar: 3 Tersangka Diciduk dalam Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim

img

Nuansapaginews.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Saat Ini mari kita bahas News, Berita yang lagi ramai dibicarakan. Artikel Ini Menawarkan News, Berita KPK Bongkar Skandal Besar 3 Tersangka Diciduk dalam Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC, berdasarkan informasi yang telah dihimpun.

Pada tanggal 19 September 2024, KPK memulai penyidikan terkait kasus tersebut dan telah menetapkan tiga tersangka. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Meski demikian, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan karena prosesnya masih berjalan. "Penyidikan masih berlangsung," kata Tessa.

KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024. AFI, DDWT, dan ROC dicekal selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.

Pencegahan dilakukan karena keterangan para tersangka diperlukan oleh penyidik. "Larangan bepergian dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan," lanjut Tessa.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada 24 September 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Meski demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara detail tentang kasus yang sedang diusut. "Hasil penggeledahan akan disampaikan setelah semua proses selesai," ujarnya.

Terima kasih telah menyimak pembahasan kpk bongkar skandal besar 3 tersangka diciduk dalam penggeledahan rumah eks gubernur kaltim dalam news, berita ini hingga akhir Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Terima kasih sudah membaca

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.