KPK Mengguncang Dunia Tambang: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicekal dari Perjalanan Internasional!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/640499/original/3-awang-140207b.jpg)
Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Dalam Konten Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai News, Peristiwa. Penjelasan Mendalam Tentang News, Peristiwa KPK Mengguncang Dunia Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicekal dari Perjalanan Internasional Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Table of Contents
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), bersama dua individu lainnya, untuk tidak meninggalkan negara. Langkah ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang tiga Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada hari Jumat, 27 September 2024.
Tessa menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam proses pengurusan IUP di wilayah tersebut. Ketiga orang tersebut akan dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.
“Larangan bepergian ini perlu dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa kasus ini baru dimulai dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. “Ini adalah kasus baru yang sedang kami tangani,” ujar Nawawi pada hari Selasa, 24 September 2024.
Nawawi juga menyebutkan bahwa meskipun penyidikan sedang berlangsung, rincian lebih lanjut mengenai jenis kasus korupsi yang ditangani belum dapat diumumkan. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah semua proses penggeledahan selesai,” kata Tessa.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mendasari penggeledahan kediaman Ishak oleh tim penyidik.
Demikianlah kpk mengguncang dunia tambang mantan gubernur kaltim awang faroek dicekal dari perjalanan internasional telah saya jelaskan secara rinci dalam news, peristiwa Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Jika kamu merasa ini berguna Sampai jumpa di artikel selanjutnya