KPU DKI Buka Pengajuan Pindah Memilih Pilkada, Simak Syarat Lengkapnya Mulai 24 September!

Nuansapaginews.com Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Pada Detik Ini saya akan membahas manfaat News, Pilkada yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Ini Menawarkan News, Pilkada KPU DKI Buka Pengajuan Pindah Memilih Pilkada Simak Syarat Lengkapnya Mulai 24 September Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
- 1.1. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta
Table of Contents
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pengajuan pindah memilih untuk warga Jakarta akan dibuka mulai 24 September 2024. Pengumuman ini menyusul penetapan tiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta mendatang.
Menurut Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pemilih yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengajukan permohonan mulai 24 September hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan. "Pengaturan ini sesuai dengan ketentuan PKPU 7 tahun 2024, pasal 50, yang mencakup sembilan kriteria pemilih," jelasnya di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 22 September 2024.
Fahmi menambahkan, pemilih dapat mengajukan pindah memilih sejak 30 hari sebelum pencoblosan. Syarat pindah memilih berlaku hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara untuk warga yang bertugas pada hari pencoblosan.
“Ada beberapa kategori yang dapat mengajukan hingga 30 hari sebelumnya, seperti mereka yang bekerja di luar domisili atau yang sedang menjalani rehabilitasi di panti narkoba. Sedangkan untuk pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, pengajuan dapat dilakukan hingga H-7,” imbuhnya.
Selain itu, tahanan dan narapidana di lapas juga diperbolehkan mengajukan pindah memilih sampai H-7. Permohonan dapat disampaikan kepada Kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan, kecamatan, atau KPU setempat.
Fahmi mengingatkan bahwa syarat utama untuk mengajukan pindah memilih adalah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mengajukan sebagai pemilih khusus.
“Jadi, bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih namun belum terdaftar dalam DPT, mereka akan masuk dalam kategori daftar pemilih khusus,” tutup Fahmi.
Itulah ulasan tuntas seputar kpu dki buka pengajuan pindah memilih pilkada simak syarat lengkapnya mulai 24 september yang saya sampaikan dalam news, pilkada Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi