• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU DKI Buka Pengajuan Pindah Memilih Pilkada, Simak Syarat Lengkapnya Mulai 24 September!

img

Nuansapaginews.com Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Pada Postingan Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Pilkada. Catatan Informatif Tentang News, Pilkada KPU DKI Buka Pengajuan Pindah Memilih Pilkada Simak Syarat Lengkapnya Mulai 24 September Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pengajuan pindah memilih untuk warga Jakarta akan dibuka mulai 24 September 2024. Pengumuman ini menyusul penetapan tiga pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta mendatang.

Menurut Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, pemilih yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengajukan permohonan mulai 24 September hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan. "Pengaturan ini sesuai dengan ketentuan PKPU 7 tahun 2024, pasal 50, yang mencakup sembilan kriteria pemilih," jelasnya di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 22 September 2024.

Fahmi menambahkan, pemilih dapat mengajukan pindah memilih sejak 30 hari sebelum pencoblosan. Syarat pindah memilih berlaku hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara untuk warga yang bertugas pada hari pencoblosan.

“Ada beberapa kategori yang dapat mengajukan hingga 30 hari sebelumnya, seperti mereka yang bekerja di luar domisili atau yang sedang menjalani rehabilitasi di panti narkoba. Sedangkan untuk pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, pengajuan dapat dilakukan hingga H-7,” imbuhnya.

Selain itu, tahanan dan narapidana di lapas juga diperbolehkan mengajukan pindah memilih sampai H-7. Permohonan dapat disampaikan kepada Kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan, kecamatan, atau KPU setempat.

Fahmi mengingatkan bahwa syarat utama untuk mengajukan pindah memilih adalah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mengajukan sebagai pemilih khusus.

“Jadi, bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih namun belum terdaftar dalam DPT, mereka akan masuk dalam kategori daftar pemilih khusus,” tutup Fahmi.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang kpu dki buka pengajuan pindah memilih pilkada simak syarat lengkapnya mulai 24 september dalam news, pilkada ini Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.