• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MA: Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur ke Hakim Agung, Namun Tidak Direspons

img

Nuansapaginews.com Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Kini aku mau menjelaskan apa itu News, Berita secara mendalam. Informasi Terbaru Tentang News, Berita MA Zarof Ricar Sebut Ronald Tannur ke Hakim Agung Namun Tidak Direspons Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

    Table of Contents

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur, yang terkait dengan kasus tewasnya Dini Sera. Dalam pemeriksaan tersebut, MA menegaskan bahwa tidak ada pertemuan khusus antara majelis hakim kasasi dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung yang mengadili perkara ini dilakukan di dua tempat, yaitu Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI, mulai dari 4 November hingga 12 November 2024. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Soesilo sebagai ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota.

Yanto menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa Zarof Ricar hanya pernah bertemu dengan Hakim Soesilo. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Meskipun dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung mengenai kasus Ronald Tannur, namun tidak ada tanggapan dari Hakim Soesilo.

Selain itu, Yanto juga menjelaskan bahwa Zarof Ricar tidak mengenal kedua hakim lainnya, yakni Hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dan keduanya pun tidak pernah bertemu dengan Zarof di tempat lain. Hal ini menguatkan kesimpulan bahwa tidak ada interaksi yang melanggar kode etik antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang menangani kasus ini. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan telah selesai dan ditutup.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang ma zarof ricar sebut ronald tannur ke hakim agung namun tidak direspons dalam news, berita ini Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Jika kamu suka Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - NUANSAPAGINEWS.COM Sumber Terpercaya untuk Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.