Mahasiswa Tabrak Lari Usai Nyetir Sambil Oral Seks, Hadapi Pasal Berlapis

Nuansapaginews.com Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Kesempatan Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang News, Berita. Tulisan Ini Menjelaskan News, Berita Mahasiswa Tabrak Lari Usai Nyetir Sambil Oral Seks Hadapi Pasal Berlapis Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
Table of Contents
Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial MTA (20) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, DIY. MTA kini dijerat dengan dua pasal berlapis.
Menurut laporan detikJogja pada Senin (18/11/2024), polisi menyatakan bahwa MTA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kombes Yuswanto Ardi, Kapolresta Sleman, menegaskan bahwa selain pasal tersebut, pihaknya juga akan mengenakan pasal tambahan terkait mengemudi yang menyebabkan kematian serta tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis (14/11). Diduga, kejadian tersebut dipicu oleh aktivitas oral sex yang dilakukan MTA bersama teman wanitanya, N, saat mereka sedang mengemudikan mobil. N yang sebelumnya turut diamankan kini berstatus sebagai saksi, sementara MTA tetap dianggap sebagai pengemudi yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Polisi mengacu pada ketentuan dalam UU Lalu Lintas untuk proses hukum lebih lanjut.
Sekian penjelasan tentang mahasiswa tabrak lari usai nyetir sambil oral seks hadapi pasal berlapis yang saya sampaikan melalui news, berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.